Permainan Nama PT PAL–MMJ dan Kejati Jambi yang Kehilangan Nyali Menegakkan Keadilan

img 6301

Jambi, Cakapcuap.co – Ditengah kondisi dan fenomena yang akhir akhir ini selalu terjadi perosalan hukum bagaimana trust kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip hukum kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, tidak lagi berpihak kepada rakyat dan hari ini telah terjadi di provinsi jambi. hal ini terjadi pada salah satu perusahaan yang awal PT PAL menjadi PT MMJ sedangkan jelas perusahan ini telah merugikan negara dan perusahan tersebut telah di sita oleh kejaksaan tinggi jambi, esensinya adalah perusahan yang telah disita tidak boleh beroperasi lagi untuk menguntungkan kapitalis, demikian pula persoalan ini tidak taat terhadap aturan aturan ataupun putusan yang telah menjadi ketetapan putusan pengadilan. Pasal 20 ayat (3) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 menegaskan bahwa “Barang bukti yang telah disita tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain pembuktian perkara.” Tidak butuh gelar profesor untuk memahami kalimat sesederhana itu. Tapi entah bagaimana, sebagian pihak dengan lihai mengubah makna dilarang menjadi dipersilakan, seakan hukum hanya pajangan museum yang boleh diutak-atik sesuka hati.

Lebih dari itu, Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu adalah tindak pidana korupsi. Pasal 221 KUHP juga jelas: menggunakan atau menyembunyikan barang bukti secara tidak sah adalah pelanggaran hukum. Lalu bagaimana logikanya barang bukti yang sudah disita negara tetap dioperasikan oleh PT Mayang Mangurai Jambi? Ini bukan kekhilafan administratif. Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini adalah indikasi pelanggaran hukum yang vulgar—seolah hukum itu bukan untuk ditegakkan, melainkan untuk dinegosiasikan.

Dan tentu saja, sandiwara semakin absurd ketika perusahaan tiba-tiba mengganti nama dari PT PAL menjadi PT Mayang Mangurai Jambi tepat ketika proses hukum berlangsung. Kita bukan bocah yang bisa dikelabui dengan mengganti kulit luar buku lusuh dan menyebutnya baru. Di tengah proses penegakan hukum, perubahan nama bukan tindakan administratif biasa; itu manuver. Itu strategi. Itu trik murahan untuk menyamarkan identitas hukum dan menghindari tanggung jawab. Sebuah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata tentang itikad baik, bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, dan patut diduga sebagai obstruction of justice sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor.

Namun dalam kekacauan ini, ada satu institusi yang seharusnya berdiri tegak, tetapi justru tampak ragu melangkah: Kejaksaan Tinggi Jambi. Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum kini terlihat seperti enggan menyalakan api keberanian. Pertanyaannya, apa yang membuat Kejati Jambi begitu gamang? Apakah hukum terlalu berat untuk ditegakkan? Apakah tekanan kekuasaan terlalu menyesakkan? Ataukah mereka telah lupa bahwa keberanian menindak pelanggaran adalah mandat, bukan pilihan?

Ketegasan yang seharusnya menjadi wajah Kejati justru memudar, digantikan sikap yang setengah-setengah, seolah mereka lebih takut pada amarah para pemilik modal daripada pada ancaman runtuhnya integritas penegakan hukum. Sikap pasif ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik ini memalukan bagi lembaga yang menyebut dirinya penegak hukum.

Beberapa pihak mungkin berharap bahwa publik akan lupa, media dapat dibungkam, dan mahasiswa bisa dipaksa diam. Mereka berharap perubahan nama perusahaan bisa menyihir opini dan memutarbalikkan realitas. Mereka pikir hukum dapat dibengkokkan seperti kawat lunak sesuai selera pemodal.
Tapi kesombongan semacam itu justru memperlihatkan kotornya permainan, bobroknya tata kelola, dan nekatnya upaya melindungi kepentingan segelintir orang dengan mengorbankan prinsip negara hukum. Jika kejahatan bisa dikemas dengan jargon “pembangunan,” maka jangan salahkan rakyat jika mulai bertanya: apakah negara ini masih punya nurani?

Karena itu, kami, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi, menyatakan dengan lantang: hentikan seluruh aktivitas operasional PT Mayang Mangurai Jambi. Patuhilah penetapan Tipikor PN Jambi Nomor 25/Pid.sus-TPKSITA/2025/PN.Jmb dan Surat Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor Print-480/5./Fd.2/6/2025. Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan atas barang sitaan negara dan mengecam perubahan nama PT PAL menjadi PT MMJ sebagai manuver licik penghindaran hukum.

Jika hukum dibungkam, maka suara rakyat harus menggantikannya. Jika keadilan diperkosa oleh modal, maka perlawanan adalah kewajiban moral. Dan selama hukum tunduk pada korupsi, mahasiswa tidak akan pernah berhenti melawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal