Antara Kebenaran Publik dan Otoritas Hukum di Ruang Digital Politik

img 2510

Jambi, Cakapcuap.co – Perkembangan teknologi informasi telah mengubah secara mendasar cara masyarakat memperoleh dan memaknai informasi politik. Salah satu isu sosial yang semakin mengemuka adalah maraknya penyebaran hoaks dan penggunaan teknologi deepfake dalam kontestasi politik.Fenomena ini tidak hanya mengancam kualitas demokrasi, tetapi juga menguji posisi hukum sebagai instrumen pengatur ketertiban sosial dan penjaga keadilan publik.

Hoaks dan deepfake bekerja melalui mekanisme sosial yang cepat dan masif. Informasi palsu tidak lagi beredar secara terbatas, melainkan diproduksi dan direplikasi melalui jejaring digital lintas batas. Dalam situasi tersebut, kebenaran sering kali tidak ditentukan oleh fakta objektif, melainkan oleh seberapa luas dan emosional informasi tersebut diterima masyarakat. Akibatnya, opini publik kerap terbentuk lebih cepat daripada proses klarifikasi hukum, sehingga menciptakan realitas sosial yang terlepas dari kebenaran yuridis.
Kondisi ini menempatkan hukum dalam posisi yang dilematis.

Meskipun secara normatif negara telah memiliki regulasi untuk menindak manipulasi informasi digital, dalam praktik sosial penegakan hukum sering dipersepsikan lambat, tidak konsisten, atau tidak adil. Persepsi tersebut berimplikasi pada melemahnya legitimasi hukum, karena masyarakat menilai keadilan bukan semata dari prosedur formal, melainkan dari narasi yang dominan di ruang digital.

Di sisi lain, fenomena ini juga memperlihatkan pergeseran relasi kekuasaan dalam pembentukan norma sosial. Platform digital dan algoritma distribusi informasi memiliki pengaruh besar dalam menentukan apa yang dianggap benar dan relevan oleh publik. Kekuasaan yang bersifat transnasional ini sering kali berada di luar jangkauan pengawasan hukum nasional, sehingga negara tidak lagi menjadi satu-satunya aktor pengendali ketertiban sosial.

Dari perspektif akademis, situasi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada kesadaran hukum masyarakat dan tingkat kepercayaan terhadap institusi negara. Ketika kepercayaan itu melemah, masyarakat cenderung membentuk mekanisme penilaian sendiri melalui opini publik, termasuk menghakimi aktor politik tanpa melalui proses hukum yang sah.

Oleh karena itu, penanganan hoaks dan deepfake politik tidak dapat dibatasi pada pendekatan represif semata. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan pemahaman terhadap dinamika sosial dan budaya digital. Tanpa itu, hukum berisiko kehilangan relevansinya sebagai rujukan utama dalam menentukan kebenaran dan keadilan di ruang publik.

Fadia Putri Airunnisa
Mahasiswa Pascasarjana
Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal