Siapa Anggota DPRD Provinsi Jambi Inisial A dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo PT EBN?

img 6426

Jambi, Cakapcuap.co – Aktivis Jambi, Ade Hari, menyoroti dugaan mengalirnya dana korupsi dari pengelolaan parkir Pasar Angso Duo oleh PT EBN kepada oknum anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial A. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga etika, moral, dan integritas wakil rakyat.

“Dugaan ini bukan sekadar isu hukum. Ini adalah persoalan etika, moral, dan integritas wakil rakyat,” ujar Ade Hari dalam pernyataannya.

Ia menyebut, dugaan tersebut mengarah pada adanya kedekatan antara oknum legislator dengan jajaran direksi PT EBN selaku pengelola parkir. Bahkan, terdapat indikasi aliran dana yang disebut-sebut digunakan sebagai modal politik dan kampanye.

“Jika dugaan ini benar, maka praktik yang terjadi bukan hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga bentuk eksploitasi uang rakyat untuk kepentingan kekuasaan,” katanya. Ade menilai, karcis parkir yang dibayar pedagang dan pengunjung pasar seharusnya menjadi pendapatan daerah, namun justru diduga berubah menjadi bahan bakar ambisi politik.

Kedekatan oknum DPRD A dengan direksi PT EBN juga menjadi sorotan serius. Menurut Ade, hubungan yang melampaui batas profesional patut dipertanyakan, terlebih perusahaan tersebut mengelola sektor strategis yang selama ini minim transparansi dan sarat keluhan publik. “Kedekatan ini membuka ruang kompromi, perlindungan, bahkan dugaan aliran dana tidak sah,” ujarnya.

Ade juga mengkhawatirkan dugaan bahwa aliran dana dari pengelolaan parkir tidak berhenti pada keuntungan bisnis, tetapi mengalir untuk menopang kepentingan elektoral. “Jika benar dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kampanye, maka demokrasi lokal sedang dicederai secara sistematis,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat, oknum DPRD A seharusnya menjaga jarak dari kepentingan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun, dugaan yang beredar justru menunjukkan relasi yang terlalu dekat dan indikasi aliran dana yang tak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Dalam situasi ini, Ade mendesak agar oknum DPRD A memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. “Diam bukanlah pilihan. Ia memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan kepada publik, karena kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam politik,” katanya.

Selain itu, Ade juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pemilu untuk bertindak. “Penelusuran aliran dana, relasi bisnis-politik, serta kemungkinan penggunaan dana ilegal untuk kampanye harus dilakukan secara serius dan transparan. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Menurut Ade, Pasar Angso Duo merupakan ruang hidup ekonomi rakyat kecil, bukan mesin uang politik. “Jika karcis parkir berubah menjadi modal kampanye, maka yang dirampok bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga masa depan demokrasi di Jambi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari oknum DPRD berinisial A maupun pihak PT EBN terkait dugaan yang disampaikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal