Kasus Ijazah Palsu Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Dihentikan Polda Jambi, Namun Ditetapkan Tersangka Polda Sumbar

1d39b8a3 bdd0 4dd7 9cf5 73408d488397

Jambi, cakapcuap.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan telah menetapkan anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, sebagai tersangka. Penetapan ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat sebelumnya Polda Jambi justru menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama politisi Partai Golkar tersebut.

Menirut informasi yang diperoleh, Amrizal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menyuruh menyampaikan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte otentik berupa surat keterangan hilang ijazah. Peristiwa itu terjadi pada 23 Desember 2023 lalu dan perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.

Terkait penetapan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar juga dikabarkan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.

Sebelumnya, Amrizal dilaporkan oleh Endres Chan dengan Nomor Laporan LP/B/70/IV2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 21 April 2025.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat dikonfirmasi Metrojambi.com, Minggu (21/12), mengatakan akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut.

“Akan ibu cek dulu dan koordinasi dengan Krimsus ya,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya, benar (sudah tersangka, red). Untuk lebih jelasnya dengan Ibu Kabid Humas, kita satu pintu,” ujar Teddy melalui sambungan telepon.

Sebagaimana diberitakan, Amrizal sebelumnya juga dilaporkan ke Polda Jambi terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Jauh sebelumnya, Subdirektorat I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit I Kamneg Ditreskrimum) Polda Jambi resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang sempat menyeret nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma, menyatakan bahwa penghentian dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 21 Maret 2025, karena tidak ditemukan unsur pidana.

“SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan sudah kami serahkan kepada pelapor sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Maulana kepada wartawan, Selasa (29/4).

Dalam proses penyelidikan, tidak ditemukan bukti bahwa Amrizal menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Dengan demikian, secara hukum Amrizal dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah dan tidak ada halangan administratif untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Namun, keputusan Polda Jambi ini kini menjadi sorotan. Bagaimana mungkin kasus yang dihentikan karena dianggap tidak ditemukan unsur pidana di Jambi, justru berujung pada penetapan tersangka oleh Polda Sumbar? Perbedaan sikap dua kepolisian daerah ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar dan konsistensi penanganan perkara yang menyeret nama Amrizal.

Apakah penghentian penyelidikan oleh Polda Jambi sudah dilakukan secara menyeluruh, atau justru masih menyisakan celah yang kini diungkap oleh penyidik Polda Sumbar? Pertanyaan ini menjadi penting demi menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal