Jambi, cakapcuap.co – Publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera mengaktifkan peran Asisten Penyelamatan Aset Negara dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk menyelamatkan tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang diduga telah dibangun dan dimanfaatkan oleh oknum ketua partai politik.
Dugaan tersebut mencuat karena hingga kini status hukum pemanfaatan lahan dinilai tidak transparan dan belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik. Padahal, setiap pemanfaatan aset daerah wajib memiliki dasar hukum yang sah, baik dalam bentuk pinjam pakai, sewa, maupun kerja sama pemanfaatan aset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, Asisten Penyelamatan Aset Kejati Jambi memiliki kewenangan strategis untuk bertindak tanpa harus menunggu adanya proses pidana. Penyelamatan aset merupakan mandat kejaksaan yang bersifat aktif dan bertujuan memastikan aset negara atau daerah kembali dikuasai dan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum.
Secara teknis, langkah yang dapat ditempuh Asisten Penyelamatan Aset Kejati Jambi dimulai dari inventarisasi dan verifikasi status tanah, termasuk penelusuran sertifikat, dokumen penguasaan, dan pencatatan aset Pemprov Jambi. Tahap berikutnya adalah klarifikasi dan pemanggilan para pihak yang diduga menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut untuk memastikan dasar hukum pemanfaatan.
Apabila tidak ditemukan dasar hukum yang sah, Kejati melalui Asdatun dapat menerbitkan somasi atau teguran hukum, melakukan pendampingan kepada Pemprov Jambi, hingga menempuh gugatan perdata atau upaya hukum tata usaha negara guna mengembalikan aset ke dalam penguasaan pemerintah daerah. Dalam kondisi tertentu, pengamanan fisik aset juga dapat dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Tokoh muda Ustadz Fauzan menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi, tetapi juga amanah publik dan keadilan sosial.
“Aset pemerintah itu milik rakyat, bukan milik penguasa apalagi milik partai. Kalau tanah Pemprov Jambi dibangun tanpa dasar hukum yang jelas, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Kejati Jambi, melalui Asisten Penyelamatan Aset, harus hadir dan bertindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Ustadz Fauzan.
Dari sisi regulasi, pengelolaan barang milik daerah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta dipertegas melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus memperoleh persetujuan kepala daerah dan dituangkan dalam perjanjian yang sah serta memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Penguasaan fisik atau pembangunan di atas aset daerah tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pemerintahan.
Keterlibatan figur politik dalam dugaan ini semakin menguatkan tuntutan publik agar Kejati Jambi bersikap independen dan menegakkan prinsip equality before the law.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum tanah tersebut. Pihak yang disebut-sebut sebagai oknum ketua partai juga belum menyampaikan klarifikasi.
Sementara itu, Kejati Jambi belum memberikan pernyataan terbuka mengenai langkah konkret yang akan ditempuh oleh Asisten Penyelamatan Aset Kejati Jambi.
Publik berharap Kejati Jambi segera melakukan penelusuran menyeluruh dan mengambil langkah hukum yang diperlukan agar aset Pemprov Jambi dapat diselamatkan dan dikelola sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
