Jambi, cakapcuap.co – Pengesahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi penanda penting perjalanan reformasi hukum Indonesia. Regulasi ini menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku lebih dari empat puluh tahun dan dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat, kompleksitas kejahatan, serta perkembangan teknologi informasi. Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan ini bertujuan memperkuat supremasi hukum, menjamin hak asasi manusia, serta membangun sistem peradilan pidana terpadu yang efektif dan modern.
Namun, perubahan hukum tidak pernah sekadar teknis. Setiap norma memuat cara negara memandang warganya, apakah sebagai subjek yang harus dilindungi atau sebagai objek yang perlu dikendalikan. KUHAP 2025 memperlihatkan dua wajah sekaligus wajah perlindungan dan wajah kekuasaan yang kini sedang diuji di ruang praktik.
Salah satu perubahan paling fundamental adalah perluasan pengertian “upaya paksa”. Dalam KUHAP baru, upaya paksa tidak lagi terbatas pada penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, tetapi juga mencakup penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran akun dan aset digital, hingga larangan bagi seseorang untuk keluar wilayah Indonesia
Negara kini memiliki legitimasi normatif yang jauh lebih luas untuk membatasi hak seseorang bahkan sebelum proses peradilan berjalan. Status tersangka tidak lagi sekadar hasil pembuktian, tetapi telah menjadi instrumen pengendalian yang membawa dampak sosial besar, mulai dari stigma, kehilangan pekerjaan, hingga rusaknya relasi keluarga.
KUHAP 2025 juga mengadopsi mekanisme pengakuan bersalah serta penggunaan saksi mahkota. Di atas kertas, mekanisme ini dimaksudkan untuk mempercepat pengungkapan perkara. Namun dalam kenyataan, pengakuan seringkali lahir dalam situasi ketimpangan posisi antara aparat dan warga. Ketika seseorang yang tidak memahami hak-haknya dihadapkan pada aparat dengan kewenangan luas, pengakuan bersalah lebih menyerupai strategi bertahan hidup daripada ekspresi kebenaran. Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa mekanisme modern justru menjadi alat baru untuk menekan.
Sebagai penyeimbang, KUHAP baru mewajibkan seluruh pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas serta menjamin hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan. Ini adalah kemajuan penting yang selama ini diperjuangkan oleh banyak pihak. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada ketersediaan bantuan hukum. Bagi warga di kota besar, pendampingan advokat mungkin menjadi hal wajar. Tetapi bagi masyarakat di daerah, buruh, nelayan, atau pedagang kecil, advokat seringkali hanya dikenal dari televisi. Tanpa pemerataan akses bantuan hukum, hak prosedural tetap menjadi simbol tanpa makna.
Perluasan kewenangan negara juga tampak pada legitimasi penyadapan dan pemblokiran aset digital. Negara kini dapat masuk ke ruang digital warga, yang dalam kehidupan sehari-hari telah menjadi ruang ekonomi, komunikasi, dan identitas. Bagi pelaku usaha kecil berbasis daring, pemblokiran akun bukan sekadar tindakan hukum, melainkan terhentinya sumber penghidupan. KUHAP baru belum sepenuhnya membaca dimensi sosial-ekonomi dari tindakan koersif tersebut.
Di sisi lain, KUHAP 2025 mengangkat keadilan restoratif sebagai bagian resmi penyelesaian perkara. Secara ideal, ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan menghukum menuju memulihkan. Namun, ketika nilai pemulihan dilembagakan secara prosedural, ada risiko bahwa perdamaian berubah menjadi sekadar formalitas administratif. Pemulihan yang seharusnya menyentuh relasi sosial kerap berhenti pada penandatanganan dokumen.
Koordinasi ketat antara penyidik dan penuntut umum juga menjadi ciri sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP baru. Di satu sisi, ini dipandang sebagai upaya meningkatkan efisiensi. Di sisi lain, koordinasi yang terlalu rapat justru berpotensi menutup ruang koreksi. Ketika seluruh proses bergerak dalam satu irama institusional, keberanian untuk mengakui kesalahan prosedur sering dikorbankan demi kelancaran perkara.
KUHAP 2025 dengan demikian memperlihatkan dilema besar. Negara ingin tampil modern melalui bahasa hak asasi manusia, teknologi, dan pemulihan. Namun bersamaan dengan itu, negara juga memperkuat instrumen pengendalian yang menyentuh hingga ruang privat warga. Pertanyaannya bukan lagi apakah KUHAP ini baru, melainkan untuk siapa ia benar-benar berpihak.
Bagi aparat penegak hukum, KUHAP baru memberikan legitimasi kewenangan yang lebih luas. Bagi warga, terutama yang berada di lapisan bawah, pembaruan ini belum tentu menghadirkan rasa aman. Justru muncul kekhawatiran bahwa hukum semakin jauh dari pengalaman hidup mereka lebih rapi di atas kertas, tetapi tetap menakutkan di lapangan.
Jika pembaruan ini tidak diiringi perubahan cara aparat memperlakukan warga serta pemerataan akses bantuan hukum, maka KUHAP 2025 hanya akan menjadi simbol modernitas prosedural. Reformasi sejati tidak terletak pada banyaknya pasal baru, melainkan pada keberanian negara menempatkan warga sebagai subjek hukum yang setara, bukan sekadar objek penegakan.
