Melawan Lupa, Proyek Tanggo Rajo Miliaran Rupiah yang Dibongkar Ternyata Belum Diusut APH

img 6831

Jambi, cakapcuap.co – Proyek rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo yang berlokasi di sekitar Rumah Dinas Wakapolda Jambi pernah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diketahui pernah dibongkar, namun hingga kini belum ada proses hukum yang berjalan terkait dugaan hilangnya aset milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Pembongkaran proyek tersebut dibenarkan oleh RM, kontraktor yang mengerjakan pembongkaran. Melalui pesan singkat (SMS) kepada salah satu media, ia menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan atas perintah Wakapolda Jambi dengan alasan proyek tersebut dinilai mengganggu keamanan anggota yang berada di bagian depan lokasi.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Kepolisian Daerah Jambi. Humas Polda Jambi saat itu menyatakan bahwa Wakapolda Jambi tidak pernah memberikan perintah untuk membuka atau membongkar proyek tersebut.

“Wakapolda Jambi tidak pernah memerintahkan untuk membuka atau membongkar proyek tersebut,” katanya. Ia juga menyampaikan bahwa Wakapolda saat itu sedang sibuk mengikuti kegiatan vitcom.

BPK RI Pernah Menunggu Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum

Di sisi lain, pada tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi mengaku masih menunggu permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kejaksaan maupun kepolisian, terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang mengungkap dugaan hilangnya aset Pemprov Jambi senilai sekitar Rp 1 miliar.

Kasubag Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Jambi, Hendra Saputra, kepada media saat itu menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan dari APH untuk memperoleh data temuan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan keuangan Pemprov Jambi tahun anggaran 2021 guna pendalaman penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kalau yang tanggo rajo ini, kami juga menunggu. Kalau memang dari APH ada permintaan, ya pasti harus kami layani sebagai bentuk pelayanan kami.

Dalam LHP, kami tidak bisa menyebut ada tindak Tipikor dalam temuan itu karena pemeriksaan kami adalah pemeriksaan atas LKPD yang output nya adalah Opini, APH bisa menentukan,” kata pria berkacamata ini, Senin (6/2/2023).

Hendra menegaskan, BPK RI Perwakilan Jambi tidak hanya siap menyerahkan data audit awal, tetapi juga bersedia melakukan audit khusus apabila diminta oleh APH, termasuk untuk menghitung total kerugian negara.

“Jika APH ingin memperdalam, mereka ingin menaikkan ke proses penyelidikan, penyidikan dan segala macem. Nah mereka (APH) mereka bisa meminta pemeriksaan penghitungan kerugian negara ke kami,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan kasus proyek Tanggo Rajo.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada pengelolaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 yang diumumkan pada 24 Mei 2022, BPK mengungkap adanya temuan hilangnya aset senilai sekitar Rp 1 miliar pada proyek rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,8 miliar dan dikerjakan oleh CV DP, dengan masa pelaksanaan mulai 20 Oktober hingga 20 Desember 2021. Terdapat addendum pekerjaan yang ditandatangani pada 15 Desember 2021.

Dalam pelaksanaannya, CV DP mengalami keterlambatan selama delapan hari dan dikenakan denda sekitar Rp 13 juta. Meski demikian, pembayaran proyek direalisasikan 100 persen, seiring dengan serah terima fisik pekerjaan 100 persen yang disaksikan oleh tim dari Dinas PUPR dan Inspektorat Provinsi Jambi.

Namun, saat tim BPK RI turun ke lapangan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas pada 4 Maret 2022, hanya ditemukan fisik proyek senilai sekitar Rp 584 juta. Sementara fisik proyek senilai sekitar Rp 1 miliar tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.

Aktivis Desak Proses Hukum Segera Dilakukan

Aktivis Anti Korupsi Ustadz Fauzan mengomentari proyek yang masih berpolemik itu. Dirinya menyebut bahwa seyogyanya masalah ini menjadi atensi khusus.

“Ya kita berharap pihak-pihak yang terlibat segera dimintai pertanggungjawabannya, bila tidak, segera proses hukum,” tandasnya.

Dirinya juga menilai bahwa pembangunan proyek tersebut tanpa melalui kajian yang matang.

“Sebelum suatu proyek itu dilaksanakan, tentunya melalui proses pengkajian-pengkajian, analisa dan perencanaan yang matang, seterusnya dibahas bersama penganggaran pembiayaannya di dewan. Nah dalam ini siapa yang bertanggungjawab atas segala kerugian yang ditimbulkan dari segala biaya yang telah dikeluarkan oleh negara?, proyek ini, total loss loh,” ungkapnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal