Jambi, cakapcuap.co – Pengabaian peran DPRD dalam pembahasan APBD merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi lokal dan tata kelola keuangan daerah yang membawa rentetan risiko sistemik.
Secara hukum, APBD merupakan produk peraturan daerah yang wajib ditetapkan melalui persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Tanpa keterlibatan DPRD, APBD tersebut menjadi cacat prosedural dan kehilangan keabsahannya berdasarkan UU Pemerintahan Daerah. Meskipun Pasal 313 UU No. 23 Tahun 2014 memungkinkan penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam kondisi deadlock, instrumen ini hanya bisa digunakan jika prosedur waktu 60 hari telah terlampaui secara alami, bukan karena sengaja diabaikan.
Jika penetapan dilakukan secara sepihak tanpa alasan hukum yang kuat, pengadilan berwenang membatalkan APBD tersebut karena dianggap melanggar hukum formil.
Dampak dari aspek pengawasan pun sangat fatal, di mana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemungkinan besar akan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan Disclaimer karena adanya penyimpangan prosedur yang material.
Temuan ini tidak hanya merusak reputasi daerah, tetapi juga memicu sanksi dari pemerintah pusat berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau penundaan dana transfer lainnya. Lebih jauh lagi, kebijakan anggaran yang diambil secara sepihak berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sesuai UU Tindak Pidana Korupsi, terutama jika kebijakan tersebut terbukti merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Secara politik, tindakan ini meruntuhkan legitimasi pemerintah daerah karena mengeliminasi fungsi representasi rakyat yang melekat pada DPRD. Konflik terbuka antara eksekutif dan legislatif hampir dipastikan terjadi, yang kemudian berujung pada ketidakstabilan pemerintahan dan penurunan kepercayaan publik. Secara administratif, baik kepala daerah maupun anggota DPRD terancam sanksi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan.
Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena alokasi anggaran tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil daerah, sehingga kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur akan menurun akibat pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel dan tidak transparan.
Oleh : Noviardi Ferzi
