Jambi, cakapcuap.co – Penambahan anggaran sebesar 57 miliar rupiah dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan secara sepihak, tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD, patut diduga sebagai bentuk dana siluman. Kemunculan anggaran di luar mekanisme resmi, tanpa transparansi dan tanpa diketahui publik, bukan sekadar persoalan administratif. Ia merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum serta tindakan yang merusak prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
APBD sendiri merupakan produk hukum yang lahir melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Setiap rupiah yang dialokasikan harus melalui proses penyusunan, perencanaan, pembahasan, serta pengawasan secara ketat. Ketika anggaran ditambah tanpa mekanisme tersebut, yang dilanggar tidak hanya prosedur, tetapi hak konstitusional rakyat yang diwakili oleh DPRD.
Praktik penambahan anggaran sepihak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh regulasi itu secara tegas mengatur bahwa setiap penambahan atau perubahan anggaran wajib melalui pembahasan dan persetujuan DPRD dalam forum resmi dan terbuka.
Fakta bahwa tambahan anggaran 57 miliar tersebut tidak dibahas dalam rapat DPRD serta tidak disampaikan kepada publik menjadikannya sebagai anggaran ilegal secara substantif. Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, anggaran seperti ini dikenal sebagai dana siluman—karena sumbernya tidak jelas, peruntukannya tidak terang, dan hampir tidak memiliki ruang pengawasan.
Dana siluman membuka peluang penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga korupsi. Banyak kasus korupsi daerah terbukti berawal dari rekayasa anggaran yang diselipkan tanpa persetujuan lembaga legislatif. Jika dugaan penambahan sepihak APBD Jambi 2026 dibiarkan, potensi kerugian bagi keuangan daerah hanya masalah waktu.
Secara hukum, risikonya juga tidak ringan. Dari sisi administrasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi menemukan pelanggaran tersebut dan memberikan rekomendasi pengembalian dana, pembatalan program, serta sanksi bagi kepala daerah dan pejabat yang terlibat. Lebih jauh lagi, jika penambahan anggaran terbukti dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian daerah, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi persoalan ini, Aktivis Anti-Korupsi Habib Hidayat menegaskan sikapnya. Ia menilai penambahan anggaran sepihak bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi bentuk manipulasi kekuasaan yang merusak marwah pemerintah daerah.
“APBD adalah hak rakyat, bukan celengan gelap penguasa. DPRD harus tegas dalam pengawasan, bukan hanya menggonggong sesaat demi kepentingan diri sendiri atau kelompoknya, banyak permasalahan di Jambi selama ini DRPD berubah diam ketika mendapat tawaran politik yang menggiurkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran praktik dana siluman hanya akan menciptakan preseden buruk, membuka ruang korupsi baru, dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan sistem demokrasi.
“Jika ada anggaran muncul tanpa mekanisme resmi, itu dana siluman dan wajib ditolak sampai dibatalkan. Tidak boleh ada toleransi,” tegas Habib Hidayat.
Karena itu, DPRD Provinsi Jambi harus menjalankan fungsi pengawasan secara nyata dan menyeluruh, bukan sekadar sebagai pelengkap formalitas. Aparat internal, BPK, hingga penegak hukum dituntut bertindak cepat dan transparan. APBD seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat, bukan legitimasi bagi permainan anggaran. Jika hukum terus dikalahkan oleh kekuasaan, yang dikorbankan bukan hanya keuangan daerah, tetapi masa depan pembangunan Provinsi Jambi itu sendiri.
