Bantahan Pemprov Jambi Soal Dana Siluman APBD 2026 Belum Menyentuh Akar Tata Kelola Transparansi Anggaran

ac120b89 a4e9 4db4 bfe6 5d4f92e13b3a

Jambi, cakapcuap.co – Bantahan Pemerintah Provinsi Jambi terkait tudingan adanya “dana siluman” dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dinilai belum menyentuh substansi persoalan tata kelola keuangan daerah. Pengamat ternama Jambi, Dr. Noviardi Ferzi, menegaskan bahwa polemik ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan klaim normatif bahwa anggaran telah dibahas di Komisi dan Badan Anggaran DPRD.

Menurutnya, dalam perspektif akuntabilitas publik, dana siluman tidak diukur dari ada atau tidaknya forum rapat, melainkan dari konsistensi perencanaan, keterbukaan proses penganggaran, serta kejelasan peruntukan belanja daerah. Munculnya angka Rp57 miliar yang disebut tidak tercantum secara jelas dalam pembahasan awal KUA–PPAS justru menunjukkan adanya anomali dalam perencanaan fiskal daerah.

“Jika suatu anggaran baru mengemuka di tahap akhir pembahasan, itu menandakan kegagalan sistem perencanaan, meskipun kemudian dilegalkan secara administratif. Secara akademik, ini tetap bermasalah,” ujar Noviardi Ferzi.

Ia menilai penambahan anggaran, termasuk pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, yang terjadi setelah pagu indikatif ditetapkan, mencerminkan penganggaran yang bersifat reaktif, bukan berbasis perencanaan yang matang sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sorotan paling serius, lanjutnya, justru terletak pada pengakuan adanya alokasi sekitar Rp300 juta yang diduga sebagai “titipan”. Menurutnya, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah instrumen aspirasi rakyat yang sah, tetapi harus masuk sejak awal dalam dokumen RKPD dan KUA–PPAS, bukan disisipkan di nomenklatur OPD tanpa kejelasan program, indikator kinerja, dan manfaat publik.

“Jika ada anggaran titipan tanpa peruntukan yang transparan, maka itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut etika pengelolaan APBD dan potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

Dosen dan pengamat ekonomi ini juga menilai bantahan Pemprov Jambi akan kehilangan legitimasi publik apabila tidak disertai dengan pembukaan data secara rinci, mulai dari OPD penerima tambahan anggaran, perubahan pagu sebelum dan sesudah pembahasan, hingga dasar teknokratik setiap penambahan belanja.

“APBD adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Ketika muncul ruang abu-abu dalam penganggaran, yang dipertaruhkan bukan hanya angka, tetapi kepercayaan publik,” katanya.

Lalu ia menekankan bahwa penyelesaian polemik ini seharusnya ditempuh melalui audit terbuka, penjelasan kronologis yang utuh, serta komitmen memperbaiki tata kelola anggaran ke depan, bukan sekadar bantahan normatif di ruang media.

Menurutnya, transparansi dan keterbukaan adalah satu-satunya jalan untuk memastikan APBD benar-benar dikelola demi kepentingan rakyat, bukan hasil kompromi elite anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal