Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melaporkan dugaan pelanggaran di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan itu berdasarkan hasil investagasi yang dilakukan oleh timnya pada kawasan itu.
“Ini merupakan salah satu situs peninggalan sejarah dan peradaban Melayu Kuno yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan Indonesia.” sebut Kurniadi, Kamis, 4 Desember 2025.
Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 259/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Muarajambi Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Sayangnya, Ketua Umum LPKNI tidak menjelaskan dengan rinci apa saja yang dilaporkan oleh lembaga perlindungan konsumen yang sudah memiliki puluhan cabang di Indonesia itu.
Ia hanya menjelaskan bahwa Cagar Budaya dan perlindungan konsumen memiliki hubungan erat yang tak dapat dipisahkan.
“Harus dipahami Hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat terutama terwujud dalam konteks pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata dan perdagangan produk terkait, di mana hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri” imbuhnya.
Namun, ia mengisyaratkan bahwa banyaknya aktifitas perusahaan terutama Stockpile dan TUKS Batu Bara di Kawasan Cagar Budaya Muarajambi menjadi dasar laporan LPKNI ke UNESCO.
Keberadaan Stockpile dan TUKS Batu Bara di wilayah itu diyakini dapat merusak peninggalan sejarah dan keberadaan Melayu Kuno.
Kurniadi juga mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran itu tak hanya dilayangkan ke UNESCO, namun pihaknya juga melaporkan hal itu ke Dewan Internasional Monumen dan Situs (ICOMOS).
Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga akan ditembuskan kepada Presiden RI, DPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan serta Kapolri.
