Anggaran Siluman Rp57 Miliar Tanpa Pembahasan Banggar, Ketua DPRD Provinsi Jambi Hanya Jadi Tukang Stempel

465ab911 6110 47dd 9636 a2d08e9973fb

Jambi, cakapcuap.co – Penambahan anggaran sebesar Rp57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi yang diduga dilakukan tanpa melalui pembahasan resmi bersama DPRD terus menuai kecaman keras dari publik dan kalangan pegiat anti korupsi. Proses penganggaran yang seharusnya menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi justru terkesan dijalankan secara tertutup dan melabrak mekanisme hukum. Dalam konteks ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi disorot tajam karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, bahkan dianggap hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan eksekutif.

Padahal, Badan Anggaran DPRD secara tegas telah meminta agar tambahan anggaran tersebut tidak dilaksanakan. Namun fakta menunjukkan anggaran tetap dijalankan, seolah keputusan DPRD tidak memiliki daya ikat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembangkangan terhadap lembaga legislatif serta indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Aktivis anti korupsi Jambi, Habib Hidayat, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar cacat administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Penambahan anggaran tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD melanggar UU Keuangan Negara dan UU Pemerintahan Daerah. Jika direalisasikan, maka ini membuka ruang pidana karena adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan daerah,” tegas Habib Hidayat.

Sementara itu, dari sisi hukum, Iin Habibi ikut memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Perda APBD Provinsi Jambi Tahun 2026. Menurutnya, Perda tersebut mengandung cacat prosedur serius dan berpotensi menjadi produk hukum yang ilegal.

“Kami pastikan akan menggugat Perda APBD Tahun 2026. Penambahan anggaran tanpa melalui mekanisme pembahasan DPRD merupakan cacat prosedur yang nyata. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan sangat berpotensi mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Iin Habibi.

Ia menambahkan, jika Perda APBD disusun dan disahkan dengan melanggar prosedur hukum, maka keberlakuannya dapat dibatalkan dan seluruh kebijakan turunannya berisiko bermasalah secara hukum.

“Ketika prosedur dilanggar, maka substansi anggaran pun menjadi tidak sah. Aparat penegak hukum wajib masuk untuk menguji apakah ada niat jahat (mens rea) dalam proses ini,” tambahnya.

Publik Jambi kini menanti sikap tegas DPRD Provinsi Jambi, khususnya Ketua DPRD: apakah akan mempertanggungjawabkan perannya sebagai pengawas anggaran, atau terus membiarkan lembaga legislatif terdegradasi menjadi alat legitimasi kebijakan yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal