Bangun Rumah di Atas Aset Pemprov Jambi, Kawasan Rumah RM Di Plang KPK RI

6e7625e3 b8ca 4722 bc87 1bed4170eeba

Jambi, cakapcuap.co – Pemasangan plang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atas bidang tanah yang diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Jambi dan diduga dikuasai oleh pihak lain, termasuk yang disebut-sebut berkaitan dengan rumah RM salah Ketua Partai Politik di Jambi provinsi Jambi salah satu orang dekat Gubernur Jambi, bukan sekadar peristiwa administratif. Ini adalah alarm keras atas lemahnya tata kelola dan pengamanan aset daerah.

Ustadz Fauzan aktifis anti Korupsi mengatakan Jika benar tanah tersebut merupakan aset resmi Pemprov Jambi, maka pertanyaan mendasar yang muncul adalah: bagaimana aset negara bisa dikuasai pihak lain hingga dibangun rumah dan digunakan dalam jangka waktu lama tanpa penyelesaian hukum yang tegas.

Di titik inilah publik berhak curiga, bukan hanya pada individu yang menguasai, tetapi juga pada sistem pengawasan pemerintah daerah yang gagal menjalankan fungsi dasarnya.pungkasnya

Langkah KPK memasang plang patut dipandang sebagai peringatan serius, bahwa persoalan aset daerah bukan perkara sepele. Selama ini, aset tanah sering menjadi “ladang gelap” yang rawan disalahgunakan: status kabur, dokumen lemah, pembiaran bertahun-tahun, hingga akhirnya berubah menjadi konflik kepentingan yang merugikan negara.

Namun perlu ditegaskan, pemasangan plang bukanlah vonis. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Yang diuji di sini bukan hanya dugaan penguasaan oleh pihak tertentu, tetapi juga integritas birokrasi daerah—apakah ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lepasnya aset tersebut dari penguasaan negara. Jelasnya

Lebih jauh, kasus ini seharusnya membuka mata publik bahwa persoalan aset daerah di Jambi diduga bukan kasus tunggal. Banyak aset tanah pemerintah yang di kuasai pihak lain bahkan diduga “diam-diam” berubah fungsi. Ketika KPK turun tangan, artinya masalah ini sudah berada pada level yang tidak bisa lagi ditangani secara internal.

Publik kini menanti dua hal. Pertama, penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Jambi: status hukum aset tersebut, kronologi penguasaan, dan siapa pejabat yang bertanggung jawab. Kedua, ketegasan KPK untuk menuntaskan persoalan ini hingga jelas, bukan berhenti pada simbol plang semata.

Jika benar aset negara dikuasai secara tidak sah, maka pengembalian aset hanyalah langkah awal. Pertanggungjawaban hukum harus di terapkan. Sebab membiarkan aset publik dikuasai segelintir pihak sama saja dengan merampas hak rakyat.

Kasus ini adalah cermin. Dan cermin itu sedang memantulkan wajah buram tata kelola aset di Provinsi Jambi.tutup ustadz Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal