Catatan Akhir Tahun 2025 WALHI Jambi : Tanah Dikuasai Korporasi, Bencana Ditanggung Rakyat

bc6cd07d 4a50 46dc 850e 29d828519599

Jambi, cakapcuap.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mencatat krisis lingkungan hidup di Provinsi Jambi sepanjang 2025 semakin menunjukkan pola yang sistemik dan mengkhawatirkan. Hampir separuh daratan Jambi kini berada dalam penguasaan korporasi, sementara sekitar 3,77 juta jiwa masyarakat harus bertahan hidup di ruang yang semakin sempit dan rentan terhadap bencana ekologis.

Berdasarkan data WALHI Jambi, sebanyak 57 persen Areal Penggunaan Lain (APL) dan 44 persen kawasan hutan di Provinsi Jambi telah dikuasai korporasi melalui izin di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Ketimpangan penguasaan ruang ini dinilai menjadi sumber utama konflik agraria, mempercepat kerusakan ekosistem, serta meningkatkan intensitas bencana seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis air bersih, hingga pencemaran sungai.

“Catatan akhir tahun WALHI Jambi 2025 menegaskan bahwa krisis lingkungan di Jambi bukanlah rangkaian peristiwa alam yang berdiri sendiri. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keadilan ekologis dan menempatkan kepentingan investasi di atas keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” ujar Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi.

Pembangunan Abaikan Daya Dukung Lingkungan

Sepanjang 2025, WALHI Jambi menilai arah pembangunan di Jambi semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian lingkungan. Di Kota Jambi, pembangunan Mall Jambi Business Center (JBC) disebut menjadi contoh nyata. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga Sungai Kambang justru ditimbun dan dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis.

Akibatnya, warga di sekitar kawasan Mayang dan JBC berulang kali mengalami banjir, termasuk pada Desember 2025, meskipun wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai daerah rawan banjir.

“Banjir yang terus berulang ini bukanlah bencana alam semata, melainkan bencana ekologis akibat kebijakan tata ruang yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” tegas WALHI Jambi.

Ancaman Jalan Batu Bara dan Stockpile di Permukiman

Ancaman lain terhadap ruang hidup rakyat muncul dari rencana pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan fasilitas stockpile PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan permukiman padat Mendalo Darat dan Aur Kenali. Proyek ini berpotensi menimbulkan pencemaran debu batu bara, meningkatkan risiko banjir akibat hilangnya daerah resapan, memicu kebisingan dan getaran, serta mengancam keselamatan warga, termasuk anak-anak.

WALHI Jambi menegaskan Gubernur memiliki kewenangan hukum untuk menolak pembangunan stockpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batu bara yang tidak sesuai tata ruang dan membahayakan lingkungan serta masyarakat. Hal ini merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 35 ayat (4) dan Permenhub Nomor PM 52 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (2) yang mewajibkan rekomendasi Gubernur sebagai syarat izin TUKS.

Selain itu, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pemanfaatan ruang memiliki kesesuaian tata ruang dan perlindungan lingkungan.

“Melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah pusat merupakan bentuk pengabaian kewajiban konstitusional, karena tanpa rekomendasi Gubernur, izin pembangunan stockpile dan TUKS batu bara berpotensi cacat prosedural dan melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas WALHI Jambi.

Penertiban Kawasan Hutan Dinilai Berpotensi Menyimpang

Di kawasan hutan, pemerintah menjalankan kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Satgas PKH dengan janji menindak perampasan hutan oleh korporasi dan memulihkan ekosistem. Namun, WALHI Jambi menilai pelaksanaannya justru menimbulkan kekhawatiran karena lahan sitaan difasilitasi untuk dikelola oleh PT Agrinas melalui skema kemitraan.

Skema tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan pemulihan ekologis dan membuka babak baru penguasaan kawasan hutan oleh korporasi.

Data WALHI Jambi menunjukkan pemasangan plang PKH telah berdampak dan berpotensi berdampak terhadap desa-desa dampingan dengan total luasan sekitar 33.763 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, dan Tebo. Desa-desa itu antara lain Sungai Paur, Kuap, Lubuk Mandarsah, Pemayungan, Olak Kemang, Gambut Jaya, Sepintun, dan Pangkalan Ranjau.

Karhutla Dominan di Konsesi Korporasi

Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi ancaman tahunan. Sepanjang Juli 2025, tercatat 578 hotspot di Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut, 114 hotspot berada di konsesi perkebunan sawit dan 66 hotspot di wilayah PBPH.

Fakta ini, menurut WALHI Jambi, membantah narasi yang menyalahkan masyarakat sebagai pelaku utama karhutla.

“Api justru dominan muncul di wilayah konsesi korporasi yang secara hukum memiliki kewajiban mencegah kebakaran,” tulis WALHI Jambi.

Jaringan masyarakat dampingan juga mengonfirmasi kebakaran di lapangan dengan perkiraan luasan terdampak mencapai 270 hektar.

Tata Kelola Tanah dan Sungai Kian Memburuk

Krisis lingkungan juga berkaitan dengan buruknya tata kelola pertanahan. Kasus masyarakat transmigrasi di Desa Mekar Sari dan Desa Tebing Tinggi, Kabupaten Batanghari, menunjukkan sertifikat tanah kehilangan makna ketika negara menutup akses informasi. Sejak 2013, masyarakat kehilangan akses atas lahan bersertifikat, sementara ATR/BPN belum membuka titik koordinat lahan sebagai dasar kepastian hukum.

Di sektor sungai, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus merusak lingkungan. WALHI Jambi memperkirakan lebih dari 44.387 hektar lahan telah rusak akibat PETI, terutama di wilayah hulu Sungai Batanghari. Sungai yang menjadi sumber kehidupan jutaan warga kini tercemar lumpur dan merkuri, meningkatkan risiko penyakit, banjir, dan longsor.

WALHI Jambi Tegaskan Komitmen Advokasi

Sementara itu, Ikuten Barus, Ketua Dewan Daerah WALHI Jambi, menegaskan bahwa dengan struktur Dewan Daerah yang baru, WALHI Jambi akan terus mengawal dan mendukung penuh kerja-kerja advokasi rakyat.

“Dengan struktur Dewan Daerah yang baru, WALHI Jambi akan terus mengawal, mengawasi, dan mendukung penuh kerja-kerja advokasi serta pendampingan rakyat, memastikan WALHI Jambi tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan nilai-nilai kewalhian dalam setiap gerakan lingkungan hidup,” kata Ikuten Barus.

WALHI Jambi menutup catatan akhir tahun 2025 dengan menegaskan bahwa tanpa perubahan arah kebijakan pembangunan yang berpihak pada keadilan ekologis, krisis lingkungan di Jambi akan terus memburuk dan rakyatlah yang menanggung dampaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal