Jambi, cakapcuap.co – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (rudapaksa) yang melibatkan oknum anggota Kepolisian di wilayah hukum Polda Jambi kembali menuai sorotan. Kuasa hukum korban mengungkap dugaan adanya 5 oknum polisi yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang diduga melakukan pembiaran di lokasi kejadian.
Kuasa Hukum korban, Romiyanto, S.H., M.H., dari LBH Makalam Justice Center, menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara dugaan rudapaksa terhadap kliennya CI (18).
“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan rudapaksa terhadap klien kami CI yang berdasarkan rilis Polda Jambi telah mengamankan 4 (empat) orang tersangka,”ujarnya
Romiyanto juga mengungkap, berdasarkan keterangan kliennya, pada lokasi kejadian pertama di kawasan Kebun Kopi, terdapat tiga oknum anggota Polri lain yang berada di tempat kejadian perkara, yakni:
- Briptu VI (Status : Saksi)
- Bripda H H M Z (Status : Saksi)
- Bripda F A P (Status : Saksi)
Kuasa hukum meminta Kabid Propam Polda Jambi untuk mendalami peran ketiga oknum tersebut.
“Kami menduga adanya pelanggaran hukum serius karena mereka berada di lokasi namun mendiamkan tindak pidana terjadi (omission), yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan atau pembiaran tindak kejahatan.”
Sebelumnya, dua dari empat terlapor kasus pemerkosaan terhadap korban CI (18) diduga merupakan oknum polisi. Hal itu diungkapkan oleh Lawrence Sibarani, kerabat korban yang diberi kuasa keluarga.
“Dua orang terlapor dari empat orang yang namanya masuk dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dalam kasus pemerkosaan sepupu saya, diduga merupakan oknum anggota polisi,” kata Lawrence, saat di temui di Polda Jambi, Rabu pagi (28/1/2026).
Hingga saat ini, proses hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual (rudapaksa) yang melibatkan oknum anggota Kepolisian di wilayah hukum Polda Jambi sedang terus berproses.






