Jambi, cakapcuap.co – Mess Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang berada di Kota Jambi adalah contoh nyata bagaimana aset publik dikelola secara serampangan, tidak transparan, dan cenderung dibiarkan menjadi ruang abu-abu yang rawan penyelewengan. Secara formal, mess ini diklaim sebagai fasilitas resmi untuk tamu pemerintah sekaligus berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Namun dalam praktiknya, tidak pernah ada informasi yang bisa diakses publik mengenai berapa pendapatan riil yang dihasilkan, bagaimana sistem penyewaannya, siapa yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaannya, serta ke mana aliran uangnya bermuara.
Keberadaan mess ini justru lebih sering terdengar saat pejabat melakukan kunjungan simbolik atau inspeksi seremonial. Narasinya selalu sama: mess akan dibenahi, fasilitas akan diperbaiki, dan ke depan akan dioptimalkan untuk PAD. Tetapi narasi itu berulang dari tahun ke tahun tanpa pernah disertai data terbuka. Tidak ada laporan resmi yang dipublikasikan tentang tingkat hunian, tidak ada angka setoran ke kas daerah yang diumumkan, dan tidak ada evaluasi kinerja yang bisa diuji secara publik. Dalam konteks tata kelola keuangan daerah, kondisi seperti ini bukan sekadar lemah, tetapi berbahaya, karena membuka ruang gelap bagi praktik penggelapan yang sulit dilacak.
Lebih ironis, perbaikan fisik mess justru kerap dilakukan menggunakan anggaran daerah yang tidak kecil. Artinya, negara terus mengeluarkan uang untuk memelihara aset, tetapi tidak pernah jelas apakah aset itu benar-benar mengembalikan nilai ekonomi kepada negara. Logika sederhana keuangan publik mengatakan bahwa jika sebuah aset produktif dikelola secara benar, maka pendapatannya seharusnya cukup untuk membiayai perawatan, bahkan menghasilkan surplus. Tetapi yang terjadi di Mess Sarolangun adalah sebaliknya: kualitas layanan rendah, fasilitas sering dikeluhkan, sementara kontribusi terhadap PAD nyaris tak terdengar. Situasi ini menciptakan paradoks yang mencurigakan: uang keluar terus, uang masuk tidak pernah jelas.
kondisi fisik Mess Pemerintah Kabupaten Sarolangun di Kota Jambi yang masih jauh dari kata layak menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum keuangan negara. Fakta bahwa anggaran pemeliharaan dan/atau peningkatan fasilitas mess ini dialokasikan hingga kurang lebih Rp400.000.000,- menjadi indikator awal adanya potensi ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi di lapangan. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap rupiah anggaran wajib dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Namun ketika kondisi riil mess masih menunjukkan fasilitas yang minim, kualitas layanan yang rendah, serta tidak mencerminkan nilai belanja ratusan juta rupiah, maka yang patut dipertanyakan bukan sekadar hasil akhirnya, melainkan keseluruhan prosesnya: mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan dan serah terima pekerjaan. Ketidaksesuaian antara RAB dan kondisi faktual di lapangan berpotensi melanggar prinsip value for money, yang merupakan roh utama pengelolaan keuangan daerah.
Dalam konteks hukum administrasi dan hukum pidana keuangan negara, situasi ini tidak bisa dianggap remeh. Apabila terdapat selisih signifikan antara nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan output yang diterima negara, maka terbuka ruang dugaan kerugian keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum apabila disertai unsur kesengajaan atau pembiaran. Apalagi, lemahnya fasilitas mess secara langsung berdampak pada rendahnya daya tarik penggunaan, yang pada akhirnya memengaruhi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset tersebut.
Dalam konteks Sarolangun yang pernah diwarnai kasus dugaan korupsi ASN, pengelolaan mess di Kota Jambi seharusnya menjadi objek kecurigaan serius, bukan sekadar persoalan teknis. Ini bukan lagi soal administrasi yang belum rapi, tetapi soal potensi kerugian negara yang sistematis. Setiap malam kamar terisi, setiap transaksi terjadi, tetapi negara tidak pernah tahu secara pasti berapa yang seharusnya menjadi haknya. Ketidaktahuan ini bukan netral, melainkan berbahaya, karena justru menjadi tameng paling efektif bagi praktik korupsi yang tidak kasat mata.
Mess Sarolangun di Kota Jambi pada akhirnya bukan hanya simbol kegagalan manajemen aset, tetapi simbol lemahnya negara dalam menjaga uang rakyatnya sendiri. Selama tidak ada audit, selama laporan keuangan tidak dibuka, dan selama DPRD serta aparat pengawas hanya puas dengan laporan lisan, maka mess ini akan terus menjadi ruang gelap. Di atas kertas ia milik publik, tetapi dalam praktik, sangat mungkin ia telah lama berubah menjadi mesin uang bagi segelintir orang yang beroperasi tanpa pengawasan, tanpa rasa takut, dan tanpa pertanggungjawaban.






