Dua Bripda Tersangka Pemerkosaan di Jambi Resmi Dipecat, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Cepat Polda

a89edb30 be3e 4515 9c9a 30ad542a211c

Jambi, cakapcuap.co – Dua anggota kepolisian berpangkat Bripda berinisial SA dan NI, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Keputusan tersebut diambil setelah keduanya menjalani sidang etik yang berlangsung secara tertutup di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam. Sidang yang berlangsung lebih dari 12 jam itu berakhir dengan sanksi tegas berupa pemecatan dari dinas kepolisian.

Usai menjalani sidang etik, kedua mantan anggota polisi tersebut terlihat keluar dari ruang persidangan dengan pengawalan ketat dari personel Propam Polda Jambi.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polda Jambi dalam memproses pelanggaran etik yang dilakukan kedua tersangka. Menurutnya, tindakan tegas tersebut menjadi sinyal penting bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng nama baik lembaga.

Meski demikian, Romiyanto juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan anggota polisi lain yang disebut berada di lokasi kejadian perkara (TKP). Ia meminta penyidik untuk mengusut secara menyeluruh semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. “Kami akan terus mendorong penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi korban, termasuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, sementara proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal