Jambi, cakapcuap.co – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Sejumlah pasalnya dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah, yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI), Adam Deyant Biharu, S.H., menyampaikan bahwa dalam sistem demokrasi, kritik dan ketidakpuasan terhadap kebijakan maupun penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang wajar. Kritik adalah bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap berada di jalur yang benar.
Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, kritik tidak selalu disampaikan secara santun dan beretika. Situasi ini kerap memicu anggapan bahwa kritik tersebut telah melampaui batas dan masuk ke dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, negara kembali mengatur ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara, baik secara lisan maupun tulisan, dapat dipidana. Meski demikian, pasal ini merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dihina.
Persoalan kemudian muncul terkait siapa yang dimaksud sebagai “pemerintah” dalam pasal tersebut. Dalam penjelasan Pasal 240 KUHP disebutkan bahwa pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat dan lembaga negara. Namun dalam praktik ketatanegaraan, pemerintah daerah juga merupakan bagian dari sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah gubernur, bupati, atau wali kota dapat menggunakan Pasal 240 KUHP untuk melaporkan pihak-pihak yang mengkritiknya?
Menurut Adam, pertanyaan ini bukan sekadar teori. Di banyak daerah, termasuk Provinsi Jambi, kritik, kekecewaan, hingga kemarahan publik terhadap kepala daerah merupakan hal yang sering terjadi. Jika kritik tersebut kemudian ditafsirkan sebagai penghinaan, maka Pasal 240 berpotensi digunakan sebagai alat membungkam suara kritis di daerah.
Ia menegaskan bahwa penjelasan Pasal 240 KUHP sebenarnya telah membatasi pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Oleh karena itu, apabila kepala daerah merasa dihina, pengaduan tersebut seharusnya tidak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan.
Adam menilai, untuk menghindari penafsiran yang beragam, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksana sebagai aturan turunan KUHP. Aturan ini penting untuk memperjelas batasan kewenangan dan mencegah penyalahgunaan Pasal 240 di tingkat daerah.
Ia menegaskan bahwa ini menjadi refleksi atas kekhawatiran publik terhadap pasal penghinaan yang dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Kini, Pasal 240 KUHP telah resmi berlaku. Pertanyaannya adalah apakah pasal ini akan menjadi penyeimbang antara kritik dan etika, atau justru berubah menjadi alat kriminalisasi terhadap suara-suara kritis?
