Jambi, cakapcuap.co – Penanganan kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang diduga melibatkan mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara, hingga kini dinilai stagnan. Pasalnya, perkara tersebut telah hampir satu tahun berstatus penyidikan, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan di Polda Jambi.
Berdasarkan pemberitaan dan informasi yang berkembang, dari hasil audit investigasi dalam proses penyidikan oleh Polda Jambi, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp652 juta yang bersumber dari dugaan penggunaan SPJ fiktif. Nilai tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini sebelumnya telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi. Namun hingga saat ini, publik belum memperoleh kejelasan terkait penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan, meski nilai potensi kerugian negara telah teridentifikasi.
Sementara itu,Inspektorat Provinsi Jambi saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses audit hasil pemeriksaan internal, termasuk dokumen dan temuan administrasi terkait dugaan SPJ fiktif tersebut.
“Kami sudah melakukan audit pemeriksaan mengumpulkan dokumen pendukung. Untuk perkembangan lebih lanjut, itu menjadi kewenangan penyidik. Silakan ditanyakan langsung ke Kasubdit Tipikor Polda Jambi,” ujar pihak Inspektorat, Selasa (20/01/2026)
Namun hingga rilis ini diterbitkan, Kasubdit Tipikor Polda Jambi belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan penyidikan maupun tindak lanjut atas temuan potensi kerugian negara sebesar Rp652 juta tersebut.
Sorotan keras disampaikan oleh Habib Hidayat, yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu dalam menuntaskan perkara ini.
“Kasus ini sudah naik penyidikan dan potensi kerugian negara mencapai Rp652 juta. Jangan ada upaya melindungi koruptor. Hukum harus ditegakkan secara adil dan terbuka, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan,” tegas Habib Hidayat.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia menekankan bahwa kasus dugaan SPJ fiktif ini menyangkut keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kami minta Polda Jambi agar segera menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan, termasuk kejelasan status hukum para pihak terkait, demi memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan prasangka buruk dugaan ada permainan kotor yang sengaja menutupi kasus ini. Tutupnya.






