Jambi, cakapcuap.co – Jambi adalah provinsi bertuah. Semboyan “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” menggambarkan harmoni dan kekayaan. Tapi di balik slogan indah itu, ada realitas pahit yang terus menganga: bumi kita dilukai oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Lebih menyakitkan lagi, praktik ilegal ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh subur karena dipupuk oleh tata kelola yang amburadul dan “main mata” antara penambang ilegal dengan oknum aparat serta pemerintah yang seharusnya menjadi pengawas.
Praktik PETI di kabupaten seperti Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun, hingga masuk Kerinci bukan lagi rahasia. Suara dompeng mengaum siang malam, mengubah wajah provinsi kita menjadi lanskap bulan yang penuh lubang raksasa. Sungai Batanghari, urat nadi kebanggaan kita, perlahan berubah warna menjadi coklat pekat dan putih susu. Ini bukan sekadar kerusakan visual, ini adalah darurat ekologis dan krisis moral.
Kriminalitas Terselubung Berkedok Ekonomi Rakyat
Kita kerap mendengar dalih klasik: “PETI adalah mata pencaharian rakyat kecil.” Argumentasi itu manipulatif. PETI di Jambi mayoritas dikuasai oleh pemodal besar yang mempekerjakan warga dengan upah murah, sementara keuntungan triliunan rupiah mengalir tanpa pajak dan royalti ke kas daerah. Negara dirugikan, lingkungan hancur, dan masyarakat hanya mendapat remah-remah.
Dari aspek eksplorasi dan eksploitasi, praktik ini sangat biadab. Mereka menggali tanpa kajian ilmiah, tanpa desain tambang yang aman. Metode penambangan primitif ini tidak hanya boros sumber daya alam, tapi juga memakan korban jiwa. Berapa banyak lubang tambang di Merangin dan Sarolangun yang tiba-tiba longsor dan menimbun puluhan penambang? Kejadian itu berlalu begitu saja, seolah kematian adalah risiko yang wajar dalam “usaha rakyat”. Padahal, ini adalah pembiaran negara atas pembunuhan lambat.
Air Raksa dan Bom Waktu bagi Generasi Mendatang
Aspek lingkungan hidup adalah puncak gunung es masalah ini. Penggunaan merkuri (air raksa) dalam proses penambangan emas adalah kejahatan luar biasa. Merkuri yang dibuang ke aliran sungai akan berubah menjadi metilmerkuri, racun paling mematikan yang terakumulasi dalam tubuh ikan. Ketika masyarakat di sepanjang aliran Batanghari mempergunakan air sebagai alat untuk mandi dan mencuci tidak sedikit masyarakat terkena dampak penyakit kulit serta jika masyarakat mengonsumsi ikan sepanjang aliran sungai tersebut, mereka tengah meracuni diri sendiri secara perlahan. Gangguan saraf, kerusakan otak pada anak, dan gagal ginjal adalah masa depan yang disiapkan PETI untuk warga Jambi.
Belum lagi deforestasi masif yang menghilangkan habitat harimau sumatera dan gajah. Ketika satwa liar masuk ke perkampungan, siapa yang salah? Rumah mereka sudah rata dengan tanah.
Kritik Tajam: Berhenti Main Mata, Berhenti Jadi “Backing”!
Kita harus berani berkata jujur. Fenomena PETI tidak akan semarak ini tanpa perlindungan dari dalam. Ada oknum aparat keamanan dan oknum dinas terkait yang bermain mata. Mereka adalah “mafia tambang” yang memakai seragam. Praktik setoran harian, amplop mingguan, dan “bagi hasil” di balik meja adalah rahasia umum yang tak kunjung usai. Alih-alih menindak, yang terjadi justru negosiasi damai yang menguntungkan segelintir orang.
Inilah akar kebusukan yang harus dibongar. Jangan lagi ada cerita “kucing-kucingan” yang berakhir dengan jabat tangan di restoran. Negara harus hadir dengan tegas.
Usulan untuk DPRD Jambi dan Gubernur Jambi
Kepada para wakil rakyat di DPRD Jambi dan kepada Bapak Gubernur, kami dari masyarakat sipil mendesak langkah revolusioner berikut:
1. Bentuk Satgas Independen: Libatkan Kepolisian, Kejaksaan, Dinas ESDM, Dinas LH, Akademisi, dan Jurnalis dalam satu Satuan Tugas yang transparan. Satgas ini harus berani menyikat siapa pun yang terlibat, baik penambang ilegal maupun oknum aparat pelindungnya. Jangan ada kompromi.
2. Moratorium dan Reorganisasi WPR: Hentikan sementara aktivitas di titik kritis. Petakan ulang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara partisipatif. Lahan yang rusak parah wajib direhabilitasi.
3. Legalisasi Bersyarat: Bagi wilayah yang layak, bentuk koperasi tambang rakyat. Berikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kolektif dengan kewajiban mutlak: penggunaan teknologi bebas merkuri, kewajiban reklamasi, dan keselamatan kerja. Jika tidak patuh, izin dicabut dan dipidanakan.
4. Rehabilitasi Lahan Kritis: Gunakan dana darurat lingkungan untuk menanam kembali lahan-lahan mati. Ubah lubang tambang menjadi embung atau kolam budidaya yang dikelola masyarakat.
Dengan ini semua Jambi tidak boleh mati di tangan para perusak yang berlindung di balik seragam. DPRD memiliki hak angket dan budget. Gubernur memiliki kekuasaan eksekutif. Jangan sia-siakan amanat rakyat. Tutup keran main mata, bongkar jaringan pelindung PETI, dan kembalikan Jambi pada khittahnya sebagai negeri yang bertuah. Jika tidak, kita hanya akan mewariskan lubang-lubang tanduk dan sungai beracun kepada anak cucu kita.
Mari selamatkan Jambi. Saatnya bertindak, bukan lagi berdiskusi.
Oleh: ARMANDO (KADEP SOSIAL DAN POLITIK HIMPUNAN MAHASISWA ILMU POLITIK INDONESIA)






