Perdebatan mengenai arah pembentukan hukum kembali mengemuka seiring lahirnya berbagai regulasi strategis yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Isu revisi undang-undang, penguatan kewenangan lembaga negara, hingga regulasi di ruang digital menunjukkan bahwa hukum kian sering dipersepsikan sebagai arena tarik-menarik kepentingan politik. Kondisi ini menjadikan politik hukum sebagai tema yang penting untuk dikritisi secara terbuka.Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak pernah lahir di ruang hampa. Setiap produk hukum merupakan hasil dari konfigurasi kekuasaan, kepentingan, dan kompromi politik. Oleh karena itu, hukum selalu mencerminkan pilihan: nilai apa yang diutamakan dan kepentingan siapa yang dilindungi. Ketika proses legislasi lebih didominasi oleh elite politik dan minim partisipasi publik, hukum berisiko kehilangan orientasinya sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan bersama.
Isu yang banyak disorot belakangan ini adalah kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat stabilisasi politik dan ekonomi. Atas nama kepastian hukum dan efisiensi pemerintahan, sejumlah regulasi dibentuk secara cepat dan pragmatis. Namun, kecepatan tersebut kerap mengorbankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Akibatnya, hukum lebih dipahami sebagai sarana penguatan kekuasaan daripada sebagai mekanisme pencapaian keadilan substantif.
Politik hukum juga tercermin dari cara negara merespons kritik dan perbedaan pendapat. Dalam negara demokratis, hukum seharusnya menjamin ruang kebebasan berekspresi dan partisipasi warga negara. Namun, ketika regulasi justru digunakan untuk membatasi kritik dengan dalih ketertiban dan keamanan, muncul pertanyaan serius mengenai arah kebijakan hukum yang sedang ditempuh. Hukum yang menjauh dari perlindungan hak-hak sipil berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum.
Dari sudut pandang akademis, situasi ini menegaskan bahwa politik hukum bukan sekadar persoalan teknis perundang-undangan, melainkan menyangkut pilihan ideologis negara dalam mengelola kekuasaan. Hukum dapat berfungsi sebagai alat emansipasi dan perlindungan warga negara, tetapi juga dapat berubah menjadi instrumen dominasi apabila dilepaskan dari prinsip keadilan sosial. Oleh sebab itu, kritik terhadap politik hukum harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, tantangan utama politik hukum saat ini adalah menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan perlindungan hak warga negara. Hukum yang dibentuk secara partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik akan memperkuat legitimasi negara. Sebaliknya, hukum yang lahir dari kepentingan politik jangka pendek justru berisiko memperdalam jarak antara negara dan masyarakat. Dalam konteks tersebut, politik hukum harus terus dikawal agar tetap menjadi sarana pencapaian keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.
