Jambi, cakapcuap.co – Kasus dugaan SPJ fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp652 juta terus menuai tanda tanya besar. Meski hasil audit internal telah mengarah pada indikasi kuat kerugian negara, hingga kini Pinto, sosok yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam perkara tersebut, belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik SPJ fiktif tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam rentang waktu tertentu, dengan modus pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang di palsukan.
Nilai kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah itu bukan angka kecil, namun penanganan hukumnya justru dinilai berjalan lamban.
Hasil audit investigasi telah menemukan kerugian negara sebesar Rp652 juta, bahkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan Namun, anehnya, status hukum pihak yang paling bertanggung jawab belum mengalami peningkatan signifikan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus atau faktor non-yuridis yang menghambat proses penegakan hukum. Habib hidayat aktivis antikorupsi di Jambi menilai, lambannya penetapan tersangka berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen aparat dalam memberantas korupsi.
“Jika kerugian negara sudah jelas dan hasil audit sudah ada, tidak ada alasan hukum untuk menunda penetapan tersangka. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar habib.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus SPJ fiktif ini dinilai sebagai ujian integritas penegakan hukum di Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, Pinto belum memberikan keterangan resmi, Penyidik polda menunggu hasil inspektorat, inspektorat masih bungkam saat di konfirmasi media.
