Kota Jambi yang Tidak “Bahagia”

4d604572 cbf1 45f8 b0d6 5bdf600680c5

Jambi, cakapcuap.co – Kota Jambi hari ini sedang tidak baik-baik saja. Di balik jargon bahagia tersimpan kegelisahan mendalam yang dirasakan langsung oleh warganya. Kebijakan yang lahir tanpa empati dan partisipasi publik justru menjauhkan Kota Jambi dari rasa aman, nyaman, dan bahagia.

Rencana pembangunan stokpile batubara di kawasan pemukiman masyarakat menjadi simbol paling nyata dari krisis keberpihakan. Alih-alih melindungi ruang hidup warga, kebijakan ini justru mengancam kualitas udara, kesehatan anak-anak, serta ketenangan lingkungan. Debu batubara, lalu lintas truk berat, dan potensi pencemaran menjadi bayang-bayang harian masyarakat yang seharusnya dilindungi negara.

Di sisi lain, ribuan warga Kota Jambi juga hidup dalam ketidakpastian akibat penetapan zona merah yang memblokir ribuan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah dan rumah yang diperoleh secara sah tiba-tiba kehilangan nilai dan kepastian hukum. Warga tidak bisa mengurus administrasi, tidak bisa menjaminkan aset, bahkan terancam kehilangan hak atas ruang hidupnya sendiri. Ini bukan sekadar persoalan tata ruang, tapi persoalan keadilan dan hak dasar warga negara.

Belum selesai satu masalah, persoalan sampah terus menjadi luka lama yang tak kunjung disembuhkan. Sampah menumpuk, pengelolaan tidak optimal, dan lingkungan kota semakin kumuh. Kondisi ini bukan hanya mencerminkan kegagalan manajemen kota, tetapi juga abainya pemerintah dalam menjamin lingkungan yang bersih dan sehat bagi warganya.

Ketika ruang hidup terancam, hak milik diblokir, dan lingkungan dibiarkan rusak, maka wajar jika Kota Jambi disebut sebagai kota yang kehilangan kebahagiaannya. Pembangunan yang tidak berangkat dari kebutuhan dan suara rakyat hanya akan melahirkan ketimpangan, konflik, dan ketidakpercayaan.

Kota Jambi tidak kekurangan potensi, yang kurang adalah keberanian untuk berpihak pada rakyat. Sudah saatnya pembangunan dikembalikan pada tujuan utamanya: menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kebahagiaan bagi seluruh warga Kota Jambi.

Kebijakan Pemerintah yang Harus Dilakukan

  1. Moratorium dan Peninjauan Total Stokpile Batubara Pemerintah Kota Jambi wajib menghentikan sementara (moratorium) seluruh rencana dan aktivitas pembangunan stokpile batubara di kawasan pemukiman karena melanggar Perda RTRW Kota Jambi.
  2. Menetapkan larangan tegas stokpile batubara di kawasan permukiman melalui Perda atau Perkada.
  3. Melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan AMDAL yang transparan, melibatkan akademisi, masyarakat, dan organisasi lingkungan.
  4. Relokasi stokpile ke kawasan industri atau pelabuhan khusus yang jauh dari pemukiman warga.
  5. Menegakkan prinsip keselamatan, kesehatan, dan hak atas lingkungan hidup yang baik sebagaimana amanat konstitusi.

Sejatinya Pembangunan tidak boleh mengorbankan kesehatan, keselamatan dan masa depan Masyarakat.

Penyelesaian Zona Merah dan Pemulihan Hak SHM Warga harus dilakukan oleh pemerintah kota khususnya Masalah pemblokiran ribuan SHM akibat zona merah adalah bentuk ketidakpastian hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut.

Maka menjadi penting pemerintah kota jambi Membentuk tim terpadu (Pemda, BPN, DPRD, dan perwakilan warga) untuk penyelesaian cepat dan adil.

Reformasi Total Pengelolaan Sampah Kota Jambi

Masalah sampah bukan soal teknis semata, tapi soal kepemimpinan dan keberpihakan anggaran. Langkah kebijakan pentinh dilakukan diantaranya :

  1. Menyusun roadmap pengelolaan sampah berbasis lingkungan dari hulu ke hilir.
  2. Memperkuat pemilahan sampah dari rumah tangga, didukung regulasi dan insentif.
  3. Menambah dan memodernisasi armada, TPS, dan TPA dengan teknologi ramah lingkungan.
  4. Mengalokasikan anggaran yang memadai dan transparan, serta melibatkan komunitas dan bank sampah.
  5. Menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pelaku usaha yang tidak mengelola sampahnya dengan benar.

Mewujudkan Pembangunan Partisipatif dan Berkeadilan Penting dilakukan, kar dari seluruh persoalan adalah kebijakan yang lahir tanpa mendengar rakyat.

Membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam setiap kebijakan strategis, Memastikan transparansi data, dokumen, dan keputusan pemerintah, Menempatkan kesejahteraan dan kebahagiaan warga sebagai indikator utama keberhasilan pembangunan kota Jambi.

Oleh : Iin Habibi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal