Sorotan publik mengarah ke proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi setelah Gubernur Jambi Al Haris dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Amanah Rakyat Indonesia (Amatir). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis daerah yang menggunakan dana APBD dengan pagu anggaran mencapai Rp 250 miliar.
Pelaporan resmi dilakukan pada Senin (9/2/2026). Pada saat laporan disampaikan ke lembaga antirasuah tersebut, Gubernur diketahui tidak berada di tempat. Isu dugaan penyimpangan anggaran pun langsung memicu perhatian luas, mengingat nilai proyek stadion yang besar dan statusnya sebagai pembangunan strategis daerah.
Menanggapi ramainya sorotan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah menegaskan bahwa penjelasan teknis proyek bukan berada di pihaknya. Ia menyebut seluruh proses pembangunan telah melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang serta melibatkan pihak konsultan.
“Kan ada pemeriksaan oleh BPK, konsultan ada, semua ada. Untuk lengkapnya, langsung saja ke PU (Dinas PUPR Provinsi Jambi) lebih teknis ke sana,” tuturnya.
Hingga kini, laporan yang masuk ke KPK masih berada pada tahap dugaan dan proses awal. Namun, dinamika proyek stadion bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dipastikan terus menjadi perhatian publik, seiring menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum serta klarifikasi teknis dari instansi terkait.






