KUHP dan KUHAP BARU, Negara dan Dunia Usaha di Simpang Jalan

img 7046

Jambi, cakapcuap.co – Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, korporasi ditempatkan secara eksplisit sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, bukan sekadar entitas ekonomi yang berurusan dengan sanksi administratif atau perdata. Di atas kertas, perubahan ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam menertibkan praktik bisnis yang menyimpang. Namun dari sudut pandang dunia usaha, reformasi ini juga memunculkan pertanyaan mendasar, apakah negara sedang membangun rezim keadilan korporasi, atau justru membentuk arsitektur baru kontrol pidana terhadap kegiatan ekonomi?

Selama puluhan tahun, korporasi diposisikan sebagai mitra negara dalam pembangunan. Hukum memandang perusahaan sebagai subjek yang rasional, produktif, dan pada dasarnya berkontribusi bagi kesejahteraan umum. KUHP 2023 menggeser pandangan tersebut. Korporasi kini dipahami sebagai potensi pelaku kejahatan struktural, bukan hanya akibat kesalahan individu, melainkan karena kebijakan internal, pembiaran sistem, atau kegagalan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam konteks inilah identitas perusahaan mengalami perubahan ontologis dari economic actor menjadi criminal subject.

Perubahan ini semakin tajam melalui KUHAP 2025 yang menyediakan perangkat prosedural untuk menjerat korporasi. Penyitaan aset, pemblokiran akun digital, hingga pelumpuhan sistem transaksi kini dimungkinkan sejak tahap penyidikan. Dari perspektif perusahaan, kewenangan ini bukan lagi sekadar alat pembuktian, melainkan potensi “hukuman dini” yang dapat menghancurkan operasional bisnis bahkan sebelum pengadilan memutus bersalah atau tidak. Prinsip praduga tak bersalah terancam tergeser oleh logika economic incapacitation melumpuhkan terlebih dahulu, membuktikan kemudian.

Di sinilah letak kegelisahan dunia usaha. Ketika sebuah perusahaan disidik dan asetnya diblokir, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh direksi atau pemegang saham, tetapi juga ribuan pekerja, mitra usaha, hingga konsumen. Kerugian sosial ini jarang masuk dalam kalkulasi yuridis aparat penegak hukum.

Inovasi paling kontroversial dalam KUHAP 2025 adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA), mekanisme penundaan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat tertentu. Negara dapat menunda proses pidana jika perusahaan mengakui kesalahan, membayar restitusi, dan memperbaiki sistem kepatuhan. Di satu sisi, DPA mencerminkan pendekatan restoratif yang rasional dan modern. Namun di sisi lain, dari perspektif perusahaan, DPA adalah ruang negosiasi yang sarat tekanan. Menolak berarti menghadapi proses pidana terbuka yang berpotensi menghancurkan reputasi. Menerima berarti mengakui kesalahan yang mungkin belum tentu terbukti di pengadilan. Hukum pun berubah dari arena keadilan menjadi ruang tawar-menawar eksistensial.

Lebih jauh, mekanisme saksi mahkota dan pengakuan bersalah individu berpotensi memecah kohesi internal perusahaan. Manajer dan pejabat struktural didorong untuk menyelamatkan diri secara personal, sementara tanggung jawab institusional perusahaan justru kabur. Yang muncul bukan budaya kepatuhan kolektif, melainkan budaya self-preservation yang merusak tata kelola jangka panjang.

Aspek lain yang luput diperhatikan adalah ketiadaan norma rehabilitasi korporasi. KUHP dan KUHAP memberi ruang bagi penghentian perkara, keadilan restoratif, bahkan DPA. Namun setelah semua itu dijalani, tidak ada jaminan pemulihan nama baik perusahaan. Sekali terlibat proses pidana, stigma pasar melekat secara permanen. Dalam dunia bisnis, reputasi adalah segalanya. Tanpa mekanisme rehabilitasi, perusahaan menanggung hukuman sosial seumur hidup meskipun secara hukum telah menyelesaikan kewajibannya.
Dari sudut pandang dunia usaha, reformasi pidana ini terasa seperti pergeseran dari regulatory state menuju disciplinary state. Negara tidak lagi sekadar mengatur, tetapi juga mendisiplinkan dunia usaha melalui rezim pidana. Korporasi tak lagi diperlakukan sebagai mitra pembangunan, melainkan sebagai entitas yang harus selalu dicurigai.

Ini bukan seruan untuk menolak pertanggungjawaban pidana korporasi. Dunia usaha harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan demi keuntungan. Namun negara juga harus memastikan bahwa hukum acara pidana tidak berubah menjadi instrumen penghancur legitimasi usaha yang sah.

Di persimpangan inilah Indonesia berdiri hari ini. Antara kebutuhan menegakkan keadilan terhadap kejahatan korporasi dan kewajiban menjaga iklim usaha yang sehat. Jika keseimbangan ini gagal dijaga, hukum pidana yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat justru dapat menjadi sumber ketidakpastian ekonomi baru.

Oleh: Taufik Qurochman, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal