Jambi, cakapcuap.co – Kekeliruan pernyataan Gubernur Jambi Al Haris yang menyebut Datuk Paduka Berhala sebagai “Rajo Jambi” tidak hanya menuai kritik akademik, tetapi kini berkembang menjadi tuntutan pengenaan sanksi adat. Sejumlah pengamat sosial dan pemerhati adat menilai kesalahan tersebut telah melampaui batas kekeliruan personal dan masuk dalam ranah pelanggaran terhadap marwah sejarah serta daulat adat Melayu Jambi.
Pengamat sosial Jambi, Noviardi Ferzi, menegaskan bahwa dalam sistem adat Melayu, kesalahan pemimpin dalam menyebut struktur daulat dan sejarah bukan perkara sepele. Menurutnya, adat memiliki mekanisme koreksi moral dan simbolik yang harus dijalankan ketika pemimpin melakukan kekeliruan di ruang publik.
“Dalam adat Melayu, pemimpin bukan hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga secara kultural dan simbolik. Ketika seorang gubernur keliru menyebut tokoh sejarah dan membalikkan struktur daulat, maka itu mencederai adat. Karena itu, sanksi adat layak dipertimbangkan,” ujar Noviardi, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Datuk Paduka Berhala merupakan tokoh penting dalam penyebaran Islam di Jambi, namun tidak pernah tercatat sebagai Raja Jambi dalam kajian sejarah maupun tambo adat. Raja Jambi pertama secara historis adalah Putri Selaras Pinang Masak, yang memegang daulat pemerintahan.
“Ini bukan soal salah sebut nama, tetapi soal membalikkan legitimasi sejarah. Dalam adat, kekeliruan semacam ini termasuk kategori ‘tersalah lidah yang merusak martabat’, dan adat mengenal mekanisme penebusan melalui klarifikasi dan sanksi simbolik,” tegasnya.
Noviardi menilai, sanksi adat tidak dimaksudkan untuk merendahkan jabatan gubernur, melainkan sebagai bentuk pendidikan kultural dan penghormatan terhadap nilai-nilai Melayu Jambi. Ia menyebut, sanksi dapat berupa permintaan maaf terbuka secara adat, klarifikasi resmi, hingga prosesi adat tertentu sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Pemimpin yang besar bukan yang kebal dari koreksi, tetapi yang mau tunduk pada adat dan sejarah. Jika adat diabaikan, maka kita sedang menyaksikan erosi kepemimpinan kultural,” katanya.
Desakan serupa sebelumnya juga disuarakan Ketua Lembaga Pusat Data Artefak & Sejarah (PUDAS) Nusantara, Hafiz Alatas, yang meminta klarifikasi terbuka atas pernyataan gubernur karena dinilai membelokkan sejarah dan mencederai sistem daulat Kesultanan Jambi.
Menurut Noviardi, jika kekeliruan ini dibiarkan tanpa koreksi dan sanksi adat, maka negara secara tidak langsung sedang melegitimasi ingatan sejarah yang salah di tengah masyarakat.
“Sejarah Jambi bukan properti kekuasaan, tetapi warisan adat dan identitas kolektif. Ketika pemimpin keliru, adat harus hadir untuk meluruskan,” pungkasnya.






