Jambi, cakapcuap.co – Sutrisno Bayu Mursalin bersama pemuda-pemudi Sungai Gelam menjenguk korban dugaan percobaan tindak pidana asusila di kediamannya di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Kunjungan tersebut merupakan bentuk dukungan moral sekaligus komitmen untuk mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan.
Dalam pernyataannya, Sutrisno menegaskan bahwa dirinya bersama elemen pemuda dan mahasiswa se-Kecamatan Sungai Gelam akan terus mengawal kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan keadilan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan percobaan kekerasan asusila tersebut menimpa seorang perempuan berinisial S dan diduga dilakukan oleh pria berinisial W pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang tertidur di dalam kamar. Terduga pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela kamar. Setelah berhasil masuk, pelaku mendekati tempat tidur korban dan naik ke atas kasur secara perlahan.
Korban yang mendengar suara dari arah kasur sempat mengira suara tersebut berasal dari kucing peliharaannya. Namun, saat melihat ke arah kaki, korban terkejut mendapati seorang pria berada di dekatnya dalam kondisi tanpa busana. Korban mengaku terdiam karena ketakutan dan tidak berani berteriak karena khawatir dibekap oleh pelaku.
Tak lama berselang, terdengar suara tahrim Subuh dari masjid sekitar. Korban kemudian berpura-pura terbangun dan keluar kamar dalam kondisi gelap. Setelah berada di luar kamar, korban segera berteriak meminta pertolongan kepada ayahnya yang saat itu sudah berada di dapur.
Mendengar teriakan tersebut, ayah korban langsung memeriksa kamar dan mendapati jendela dalam keadaan terbuka. Di area teras rumah ditemukan sejumlah barang yang diduga milik terduga pelaku, berupa pakaian, tas, dompet, dan telepon genggam.
Ayah korban kemudian memanggil tetangga dan kerabat untuk mengamankan situasi. Terduga pelaku yang diketahui tinggal di rumah mertuanya, tepat di depan rumah korban, diduga bersembunyi di dalam rumah tersebut. Sekitar pukul 07.40 WIB, pihak keluarga bersama aparatur desa meminta terduga pelaku meninggalkan lingkungan sekitar rumah korban guna menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban.
Proses Hukum Berjalan
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaro Jambi pada Jumat, 13 Februari 2026. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sutrisno Bayu Mursalin menegaskan bahwa pemuda-pemudi Sungai Gelam berkomitmen untuk mengawal proses hukum secara damai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung.






