Jambi, cakapcuap.co – Pengamat pemerintahan Dr. Noviardi Ferzi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak mendiamkan fakta yuridis yang muncul dalam persidangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021. Menurutnya, penyebutan nama Gubernur Jambi dalam BAP saksi terkait dugaan fee proyek bukan sekadar informasi mentah, melainkan petunjuk hukum yang memiliki nilai pembuktian kuat. Noviardi menegaskan bahwa keterangan saksi di bawah sumpah yang dikonfrontasi dengan BAP adalah instrumen krusial dalam mengungkap aktor intelektual (intellectual dader) di balik kerugian negara sebesar Rp 21,5 miliar tersebut.
Noviardi menilai apa yang tertuang dalam BAP dan dikonfirmasi di muka sidang wajib ditindaklanjuti secara pro justicia demi menjamin asas persamaan di depan hukum. Dalam tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik, pengusutan tidak boleh berhenti pada level operasional saja. Jika terdapat indikasi aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar yang mengarah ke pengambil kebijakan, maka pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh terlihat “pemaaf” pada level elite sementara tajam pada pelaksana teknis di lapangan.
Lebih lanjut, Noviardi menambahkan bahwa bantahan dari pihak Pemprov melalui Kadis Kominfo adalah hal lumrah secara administratif dan politis, namun secara hukum, bantahan tersebut tidak serta-merta menggugurkan fakta persidangan. Kebenaran materiil harus tetap diuji melalui serangkaian tindakan penyidikan lanjutan oleh APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Menurutnya, publik sedang memantau integritas aparat dalam menangani kasus ini; jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap petunjuk yang sudah benderang di ruang sidang.
Sebagai penutup, Noviardi mengingatkan bahwa momentum ini adalah ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Jambi. Pengusutan secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya sangat penting agar marwah institusi hukum tetap terjaga dan tidak dianggap tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan. Kasus yang merugikan sektor pendidikan ini harus menjadi titik balik pembersihan tata kelola anggaran daerah secara transparan dan akuntabel.






