Plang KPK Bukan Sekadar Simbol, Negara Wajib Menjaga Asetnya

c5ae569c 6569 4443 b89b 254e9e2cdc6a

Jambi, cakapcuap.co – Pembangunan rumah di atas aset Pemerintah Provinsi Jambi, terlebih pada kawasan yang telah dipasangi plang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele atau sekadar sengketa perdata biasa. Peristiwa ini menyentuh langsung inti persoalan perlindungan kekayaan negara/daerah, kepastian hukum pertanahan, serta pencegahan potensi kerugian negara yang selama ini kerap menjadi masalah laten di daerah.

Tanah dan bangunan yang tercatat sebagai aset Pemprov Jambi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang berasal dari APBD. Status ini secara hukum menegaskan bahwa aset tersebut adalah kekayaan publik yang penguasaannya berada pada pemerintah daerah. Oleh karena itu, aset tersebut tidak boleh dikuasai, dimanfaatkan, apalagi dibangun secara sepihak oleh individu atau kelompok tanpa dasar hukum yang sah, baik berupa sertifikat hak atas tanah, izin pemanfaatan, maupun perjanjian resmi dengan pemerintah daerah.

Pembangunan di atas aset daerah tanpa landasan hukum yang jelas pada hakikatnya merupakan bentuk penguasaan ilegal.
Pemasangan plang oleh Pemprov Jambi bersama KPK bukan tindakan simbolik atau intimidatif, melainkan bagian dari pengamanan fisik dan administratif aset daerah. Tindakan ini memiliki dasar kuat dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mewajibkan pemerintah melakukan pengamanan atas asetnya guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan.

Pengamanan aset tidak cukup hanya dengan pencatatan di atas kertas, tetapi harus ditegaskan secara nyata di lapangan, termasuk melalui penandaan kawasan.
Keterlibatan KPK dalam penertiban aset daerah juga tidak dapat dilepaskan dari mandat pencegahan korupsi. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, aset daerah yang tidak tertib administrasi dan penguasaannya sering kali menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara. Penguasaan aset secara ilegal, jika dibiarkan, berpotensi berubah menjadi legitimasi semu yang pada akhirnya merugikan keuangan daerah.

Di sinilah fungsi KPK hadir untuk memastikan agar aset publik tidak hilang secara perlahan akibat pembiaran dan lemahnya pengawasan.
Secara konstitusional, langkah penertiban aset ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan tanah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tanah milik pemerintah daerah bukan untuk kepentingan privat yang diperoleh melalui cara-cara sepihak, melainkan harus dikelola demi kepentingan publik dan pembangunan daerah. Dari sisi pengelolaan keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menempatkan aset daerah sebagai bagian dari kekayaan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan ini dipertegas melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengamanan, penatausahaan, dan penertiban aset, termasuk tanah dan bangunan.

Bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah yang diklaim sebagai aset Pemprov, jalur yang sah adalah melalui mekanisme hukum, baik dengan klarifikasi administrasi pertanahan di BPN maupun melalui pengadilan. Membangun secara sepihak justru memperlemah posisi hukum dan memperkuat dugaan pelanggaran terhadap aset negara.

Dengan demikian, pembangunan rumah di atas aset Pemprov Jambi yang telah dipasangi plang KPK bukan hanya persoalan administratif, tetapi mencerminkan tantangan serius dalam menjaga kewibawaan hukum dan tata kelola aset publik. Plang KPK harus dibaca sebagai peringatan bahwa negara hadir dan memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga asetnya. Jika praktik penguasaan ilegal dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi seluruh masyarakat yang kehilangan hak atas kekayaan publiknya sendiri.

Oleh : Fauzan Hasby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal