​Polemik Anggaran Rp57 Miliar APBD Jambi, Preseden Buruk Bentuk Penyeludupan Hukum

img 7019

Jambi, cakapcuap.co – Pengamat kebijakan publik, Dr. Noviardi Ferzi, melontarkan sanggahan hukum keras terhadap polemik anggaran “siluman” senilai Rp57 miliar dalam APBD Murni Provinsi Jambi 2026. Ia menilai munculnya alokasi dana untuk 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bukan sekadar masalah koordinasi, melainkan penyelundupan hukum yang merusak tatanan demokrasi daerah.

​dr. Noviardi secara khusus menyoroti manuver narasi yang mengklaim adanya “perintah” dari Kemendagri untuk terus melanjutkan anggaran tersebut. Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, diskresi atau instruksi kementerian wajib dibuktikan secara tertulis dan formal.

​”Secara yuridis, klaim lisan tidak memiliki nilai pembuktian dalam tata kelola pemerintahan. Jika benar ada perintah dari pusat untuk mengabaikan prosedur normal, harus ada surat resmi atau Berita Acara Evaluasi yang ditandatangani otoritas berwenang. Tanpa bukti tertulis, klaim tersebut hanyalah retorika untuk menjustifikasi pelanggaran prosedur,” tegas dr. Noviardi.

​Lebih jauh, ia membedah sanggahan hukum terkait legitimasi paripurna. dr. Noviardi menekankan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap rupiah dalam APBD harus dikelola secara akuntabel. Ia menepis anggapan bahwa ketukan palu paripurna DPRD secara otomatis memutihkan kesalahan prosedur di tahap awal.

​”Pasal 189 UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan adanya ‘persetujuan bersama’ yang didahului oleh ‘pembahasan bersama’. Secara hukum, pembahasan bersama ini bersifat substantif, bukan formalitas. Jika tahapan di Banggar dilompati, maka produk hukum yang dihasilkan—yakni Perda APBD—memiliki cacat formil yang serius. Dalam hukum administrasi, cacat formil dapat membatalkan seluruh produk hukum tersebut,” jelasnya.

​Selain itu, dr. Noviardi merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa setiap anggaran yang masuk ke sistem harus memiliki dokumen pendukung teknis dan nomenklatur yang jelas sejak tahap perencanaan. Memasukkan anggaran secara mendadak tanpa paparan teknis dianggap sebagai bentuk pengelabuan sistem penganggaran berbasis kinerja.

​”Kita harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Memaksakan anggaran tanpa dasar urgensi dan tanpa telaah legislatif bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga celah pidana. Kemendagri memiliki waktu hingga akhir Januari 2026 untuk melakukan evaluasi. Jika cacat prosedur ini dibiarkan, maka legitimasi moral dan hukum APBD Jambi 2026 akan terus dipertanyakan,” tutupnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal