Jambi, cakapcuap.co Sidang perkara dugaan korupsi proyek DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi semakin menegaskan satu hal: penegakan hukum sedang berjalan pincang. Nama Wawan Setiawan didudukkan sebagai terdakwa, sementara pusat kewenangan dan kendali anggaran justru tak tersentuh.
Fakta persidangan tidak terbantahkan. Tidak ada kontrak, tidak ada hubungan hukum, tidak ada kewenangan anggaran yang melekat pada Wawan Setiawan. Ia bukan pengguna anggaran, bukan pengambil kebijakan, bahkan perusahaannya bukan pemenang tender. Namun justru dia yang dipaksa memikul beban pidana.
ELAS (Kuasa hukum wawan) menilai perkara ini telah keluar dari logika hukum.
“Jika tidak ada kontrak, tidak ada kewenangan, dan tidak ada kendali kebijakan, maka memaksakan seseorang menjadi terdakwa adalah bentuk kekerasan hukum,” tegas ELAS dalam pernyataan sikapnya.
Dalam konstruksi pemerintahan daerah, proyek DAK bukan sekadar urusan teknis. Ia lahir dari keputusan politik anggaran, dirancang dalam sistem eksekutif, dan dikendalikan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan daerah. Maka pertanyaan mendasar tak bisa dihindari:
ke mana sebenarnya arah aliran dana proyek DAK Disdik Jambi?
ELAS menilai, selama penegak hukum hanya menyasar pihak yang tidak memiliki kontrak dan kewenangan, sementara pemegang kuasa kebijakan dibiarkan aman, maka publik berhak curiga.
“Korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu punya pelindung kebijakan. Jika pelindungnya tidak diperiksa, maka hukum sedang diperalat,” lanjut ELAS.
Jaksa Penuntut Umum dinilai gagal mengurai peran saksi kunci, gagal menjelaskan hubungan perintah, dan gagal membuktikan niat jahat terdakwa. Dakwaan kabur, tapi proses tetap dipaksakan. Bagi ELAS, ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi salah sasaran penegakan hukum.
“Kami melihat pola lama: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang tidak punya kuasa dijadikan tumbal, yang punya kewenangan dilindungi,” kritik ELAS.
Lebih jauh, ELAS secara terbuka mempertanyakan mengapa alur kebijakan dan potensi aliran dana ke lingkar kekuasaan Gubernur Jambi tidak disentuh secara serius. Padahal, dalam struktur pemerintahan, gubernur adalah pemegang kendali tertinggi atas kebijakan dan anggaran daerah.
“Kalau penegak hukum berani, periksa kebijakan, telusuri aliran dana, bongkar struktur kuasa. Jangan jadikan orang tanpa kontrak sebagai kambing hitam,” tegas ELAS.
Sidang lanjutan dinilai bukan lagi sekadar proses peradilan biasa, melainkan ujian keberanian moral aparat penegak hukum dan majelis hakim. Apakah hukum akan berdiri di atas kebenaran, atau tunduk pada kenyamanan kekuasaan.
“Kami tegaskan: advokasi tidak akan berhenti di ruang sidang. Selama keadilan dipelintir, perlawanan sipil akan terus menyala,” tutup ELAS.





