Siapa Bertanggung Jawab Jika Warga Terdampak TUKS Batubara?

7905fcc1 f7b9 4ef0 9567 38357efa4ca6

Jambi, cakapcuap.co – Keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan publik. Aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli, Syaiful Iskandar, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional TUKS tersebut.

Menurut Syaiful, TUKS batubara yang memanfaatkan alur Sungai Batanghari sebagai jalur bongkar muat memiliki dampak strategis terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Sungai Batanghari selama ini menjadi sumber penghidupan bagi nelayan tradisional, sumber air bersih bagi warga bantaran sungai, serta menopang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah harus serius memastikan aktivitas TUKS tidak mengganggu kepentingan hidup orang banyak, terutama terkait potensi pencemaran sungai dan dampak debu batubara terhadap permukiman,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Sorotan Lokasi di Kawasan Padat Penduduk

Keberadaan TUKS di kawasan Talang Duku dinilai berada di area yang cukup padat penduduk dan berdekatan dengan lahan pertanian serta kolam perikanan masyarakat. Aktivitas penumpukan batubara di ruang terbuka dikhawatirkan menimbulkan debu, terutama saat musim angin kencang.

Warga sekitar mempertanyakan apakah operasional stockpile batubara benar-benar tidak mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat di sekitarnya. Debu batubara yang beterbangan berpotensi mencemari udara, lahan pertanian, hingga kolam ikan warga.

“Ini bukan hanya soal izin usaha, tetapi soal kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Syaiful.

Pentingnya Izin dan Kepatuhan Lingkungan

Secara regulatif, setiap TUKS yang menangani komoditas batubara wajib memiliki dokumen lingkungan yang sah, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL yang telah disetujui oleh instansi berwenang. Persetujuan lingkungan tersebut menjadi bagian krusial dalam sistem perizinan berusaha.

Selain itu, operasional TUKS juga harus sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Apabila lokasi TUKS berada di zona yang tidak sesuai peruntukan—misalnya kawasan pertanian atau permukiman—maka izin lingkungan dapat dinyatakan tidak sah.

DLH Provinsi dan Kabupaten dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan audit, evaluasi, hingga penghentian sementara kegiatan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Perizinan yang Wajib Dipenuhi

Dalam sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA), pelaku usaha TUKS wajib mengantongi sejumlah dokumen, di antaranya:

– Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS;

– Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL);

– Persetujuan pembangunan TUKS dari Syahbandar/Distrik Navigasi;

– Verifikasi lapangan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP);

– Bukti kepemilikan atau hak pemanfaatan tanah;

– Peta koordinat titik sandar dan lokasi darat;

– Rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Investor, khususnya di sektor batubara, diwajibkan memastikan seluruh aspek administratif dan teknis tersebut telah terpenuhi sebelum beroperasi.

Lingkungan sebagai Ruang Hidup Bersama

Lingkungan hidup masyarakat merupakan satu kesatuan ruang yang mencakup unsur tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia beserta perilakunya. Seluruh komponen tersebut saling berinteraksi dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan bersama.

Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas industri, termasuk TUKS batubara di Muaro Jambi, dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Provinsi Jambi maupun DLH Kabupaten Muaro Jambi terkait rencana evaluasi terhadap operasional TUKS di kawasan Talang Duku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal