Tanpa Disiplin Fiskal, APBD Jambi Bisa Makin Tidak Produktif

img 8599

Jambi, cakapcuap.co – Wacana mengenai desain fiskal daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) kembali menjadi sorotan setelah muncul pandangan yang menilai regulasi tersebut terlalu sentralistis dan membatasi ruang gerak pemerintah daerah.

Namun di tengah keterbatasan APBD, tingginya ketergantungan terhadap transfer pusat, serta masih dominannya belanja pegawai di banyak daerah, sejumlah kalangan justru menilai penataan fiskal melalui UU HKPD diperlukan agar anggaran daerah lebih sehat, produktif, dan berpihak pada pembangunan.

Pengamat ekonomi Noviardi Ferzi (2/4) menilai kritik yang menyebut desain fiskal daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terlalu sentralistis perlu dilihat secara lebih objektif dan regulatif.

Menurutnya, UU HKPD justru lahir untuk memperbaiki kelemahan lama dalam tata kelola fiskal daerah yang selama ini cenderung tidak efisien, terlalu bergantung pada transfer pusat, dan minim ruang belanja produktif.

“UU HKPD bukan membatasi daerah, tetapi menata agar fiskal daerah lebih sehat. Daerah tetap diberi kewenangan memungut pajak dan retribusi, namun jenis pungutannya dirapikan agar tidak membebani masyarakat dan dunia usaha,” kata Noviardi.

Ia menjelaskan, selama ini banyak pemerintah daerah justru terjebak pada belanja rutin yang terlalu besar, terutama untuk gaji dan tunjangan pegawai. Akibatnya, ruang anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik menjadi semakin sempit.

Sebagai contoh, APBD Provinsi Jambi tahun 2026 hanya sekitar Rp3,7 triliun dengan total belanja mencapai Rp3,8 triliun atau mengalami defisit sekitar Rp85 miliar. Dalam kondisi seperti itu, kata Noviardi, jika porsi belanja pegawai terlalu besar maka ruang fiskal daerah akan semakin sempit.

“Kalau APBD Jambi hanya Rp3,7 triliun lalu hampir separuh habis untuk belanja pegawai, maka kemampuan pemerintah daerah membangun infrastruktur dan mendorong ekonomi rakyat akan semakin kecil,” ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila belanja pegawai mencapai 42 persen dari total APBD, maka sekitar Rp1,59 triliun akan habis hanya untuk gaji dan tunjangan aparatur. Artinya, sisa anggaran untuk pembangunan jalan, irigasi, sekolah, rumah sakit, bantuan UMKM, pertanian, dan pelayanan publik lainnya hanya sekitar Rp2,2 triliun.

Karena itu, menurutnya, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen bukan bentuk intervensi pusat, melainkan upaya agar APBD lebih produktif dan lebih banyak diarahkan ke sektor yang langsung menyentuh masyarakat.

“Kalau belanja pegawai bisa ditekan mendekati 30 persen, maka ada tambahan ruang fiskal sekitar Rp450 miliar yang bisa dialihkan untuk pembangunan produktif. Jadi pembatasan belanja pegawai bukan ancaman bagi daerah, tetapi justru cara menjaga agar APBD tetap sehat,” katanya.

Noviardi menilai pemerintah pusat tetap harus memiliki peran pengendali agar kebijakan fiskal antardaerah tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang sama. Menurutnya, tanpa standar nasional, daerah bisa saling berlomba menaikkan tarif pajak, menciptakan pungutan berlebihan, dan memicu ketimpangan antarwilayah.

“Kalau setiap daerah membuat kebijakan fiskal tanpa koordinasi nasional, maka yang terjadi adalah ketimpangan horizontal. Daerah kaya akan semakin kuat, sementara daerah yang PAD-nya lemah akan semakin tertinggal,” katanya.

Ia juga menilai pemerintah tidak memaksakan implementasi aturan tersebut secara mendadak. Masa transisi hingga 2027 menunjukkan bahwa pemerintah masih memberi ruang penyesuaian bagi daerah untuk memperbaiki struktur APBD dan menata ulang prioritas belanja.

“Jadi jangan melihat UU HKPD sebagai ancaman terhadap otonomi daerah. Justru regulasi ini ingin memastikan otonomi fiskal dijalankan secara sehat, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada pembangunan,” tutupnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal