Temuan BPK RI Ungkap Indikasi Korupsi Rp 6,8 M Proyek DAK Disdik Jambi 2024, Iin Habibi: Ironis Sektor Pendidikan jadi Lahan Bancakan

d73b6519 62e5 4b1e b24a 6d4cbc4abce1

Jambi, cakapcuap.co – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait indikasi penyimpangan senilai Rp 6,8 miliar dalam pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui skema swakelola di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2024 kembali memicu sorotan publik.

Dugaan bancakan DAK Fisik Swakelola 2024 oleh para pejabat Dinas Pendidikan dan rekanan ini terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi.

Tidak tanggung-tanggung. Dengan realisasi belanja DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 sebesar Rp 105 miliar lebih, sebanyak Rp 6,8 miliar terindikasi dikorupsi.

Dalam dokumen laporan yang didapat Metrojambi.com terungkap bahwa realisasi belanja DAK Fisik 2024 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung pendidikan (swakelola) pada 22 SMAN, 28 SMKN dan 1 SMKS.

Untuk SMAN menghabiskan anggaran sebesar Rp 42.485.450.000, sedangkan untuk 28 SMKN dan satu SMKS sebesar Rp 62.753.191.000.

Dalam LHP BPK terungkap bahwa ketidak beresan pemanfaatan dana DAK Fisik 2024 ini sudah dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Ketua Pemuda Melayu Jambi, iin habibi menilai, di era kepemimpinan Gubernur Al Haris, sektor pendidikan justru berulang kali jadi sorotan publik dugaan korupsi sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa anggaran pendidikan menjadi sasaran praktik penyimpangan oleh oknum tertentu.

Ia menegaskan, dugaan korupsi pada proyek DAK kali ini bukanlah kasus pertama. Sebelumnya, penyimpangan dana DAK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Proses hukumnya sedang berjalan yang melibatkan beberapa Kepala dinas dan beberapa pejabat lainnya dan disebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 21 miliar. Hal tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola dan pengawasan anggaran pendidikan.

“Ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Dugaan korupsi dana DAK sebelumnya yang nilainya mencapai puluhan miliar belum benar-benar menjadi pelajaran. Kalau pola ini terus berulang, maka publik patut mempertanyakan keseriusan pembenahan di sektor pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik penyimpangan anggaran pendidikan sangat berbahaya karena dampaknya langsung dirasakan oleh peserta didik, mulai dari kualitas fasilitas yang tidak optimal hingga terganggunya program peningkatan mutu pendidikan.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada temuan terbaru, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan pola pengelolaan anggaran sebelumnya, termasuk membuka kembali dugaan kasus lama agar ada efek jera.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi diminta melakukan audit menyeluruh dan memperkuat pengawasan internal agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas belajar mengajar, bukan menjadi ruang praktik korupsi.

Peristiwa ini dinilai menjadi peringatan keras bahwa reformasi tata kelola anggaran pendidikan harus dilakukan secara serius dan transparan demi melindungi hak generasi muda atas pendidikan yang berkualitas.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal