Temuan BPK tentang Penyimpangan Dana DAK Disdik Jambi 2024, Pengamat Soroti Peran Aktor Intelektual

img 8009

Jambi, cakapcuap.co – Temuan indikasi penyimpangan Rp6,8 miliar dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali memicu kritik tajam. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jambi mengungkap ketidakberesan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek swakelola pada puluhan SMA dan SMK dengan total realisasi anggaran lebih dari Rp105 miliar.

Pengamat kebijakan publik Jambi, Dr. Noviardi Ferzi, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, pola yang berulang sejak kasus DAK 2022 hingga 2024 menunjukkan adanya indikasi skema yang dirancang secara sistematis.

“Jika kepala sekolah sejak awal menyatakan tidak memiliki kapasitas teknis untuk melaksanakan proyek fisik, tetapi tetap dijadikan penanggung jawab formal, maka sangat mungkin ada aktor intelektual yang mengendalikan dari belakang,” tegas Noviardi, Senin (23/2).

Dalam laporan audit disebutkan sejumlah kepala sekolah mengaku tidak memiliki kemampuan teknis dan administrasi untuk menjalankan swakelola. Namun proyek tetap berjalan dengan pembentukan tim pelaksana, bahkan pada salah satu bidang tanpa tim pengawas yang memadai. Kondisi ini, menurut Noviardi, membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil alih kendali teknis maupun pengaturan distribusi anggaran.

Ia menduga, dalam pola seperti ini, kepala sekolah berpotensi hanya menjadi pelaksana administratif, sementara perencanaan teknis, pengondisian rekanan, hingga arah penggunaan anggaran bisa saja dikendalikan oleh figur yang memiliki pengaruh struktural maupun non-struktural.

“Dalam banyak kasus korupsi anggaran pendidikan, aktor intelektual tidak muncul di permukaan. Mereka merancang pola, menentukan mekanisme, bahkan mengatur siapa yang bergerak di lapangan. Pelaksana hanya menjalankan skenario,” ujarnya lugas.

Noviardi juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, termasuk tidak optimalnya pembentukan tim pengawas pada salah satu bidang pembinaan. Menurutnya, ketika sistem kontrol internal tidak berjalan kuat, maka ruang pengambilan keputusan informal akan semakin dominan.

“Kalau pengawasan longgar, maka kontrol berpindah ke tangan kekuatan tak terlihat. Di situlah biasanya aktor intelektual bermain. Ini yang harus diurai oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis atau pejabat level menengah. Aparat diminta mendalami alur komunikasi, perencanaan anggaran, hingga pihak yang paling diuntungkan dari proyek tersebut. Audit forensik dinilai perlu untuk memetakan pola jejaring dan kemungkinan pengondisian sistematis.

“Penegakan hukum harus menyentuh otak pelaku. Kalau hanya pelaksana yang diproses, pola ini akan terus berulang. Publik menunggu keberanian untuk membongkar sampai ke aktor intelektualnya,” tegas Noviardi.

Ia menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di sektor pendidikan daerah. Transparansi, digitalisasi pengelolaan proyek, serta penguatan inspektorat harus menjadi agenda prioritas agar sektor pendidikan tidak terus-menerus tercoreng persoalan tata kelola anggaran.

“Ini bukan sekadar soal angka Rp6,8 miliar. Ini soal integritas sistem. Pendidikan menyangkut masa depan generasi Jambi. Jangan sampai anggaran untuk sekolah justru menjadi ruang permainan segelintir pihak,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal