Guru Honorer SD di Muaro Jambi yang Jadi Tersangka Setelah Tertibkan Rambut Siswa Diundang RDPU Komisi III DPR RI

36c61dab 4bc7 481c 9203 6e1c580495c7

Jambi, cakapcuap.coKasus hukum yang menjerat guru honorer SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Komisi III DPR RI secara resmi mengundang pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, untuk membahas perkara yang dinilai menyentuh isu perlindungan profesi guru.

Tri Wulansari sebelumnya dilaporkan oleh orang tua siswa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, menyusul insiden penertiban rambut siswa di sekolah tempatnya mengajar.

Kronologi Penertiban Rambut Siswa

Peristiwa bermula usai libur semester. Sebelum libur, Tri telah mengimbau seluruh siswa agar kembali ke sekolah dengan rambut pendek dan tidak disemir. Namun pada hari pertama masuk sekolah, masih ditemukan sejumlah siswa dengan rambut panjang dan berwarna pirang.

Imbauan kembali disampaikan secara terbuka saat upacara sekolah agar siswa segera merapikan rambut sesuai aturan. Pada Rabu, 8 Januari 2025, saat jam istirahat, dilakukan penertiban rambut yang turut dibantu oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Dari sejumlah siswa yang diperiksa, lima siswa masih belum menaati aturan. Tiga siswa mengikuti arahan dan rambutnya dipotong. Seorang siswa sempat menolak dan berlari menghindar, sebelum akhirnya menerima penjelasan bahwa yang dipotong hanya bagian rambut yang diwarnai pirang.

Insiden Ucapan Kasar dan Tindakan Refleks

Usai rambutnya dipotong, siswa tersebut kembali ke barisan sambil melontarkan kata-kata kasar. Dalam situasi spontan, Tri Wulansari menepuk mulut siswa tersebut sebagai refleks untuk menghentikan ucapan tidak pantas.

Tri menegaskan tidak ada niat melakukan kekerasan.

“Saya hanya ingin menghentikan ucapan kasarnya. Itu tindakan spontan dan tidak keras. Anak tersebut tetap mengikuti pelajaran sampai selesai dan tidak mengalami luka,” ujar Tri.

Fakta di lapangan menunjukkan siswa tersebut tetap bersekolah hingga pulang tanpa keluhan maupun cedera fisik.

Dilaporkan Orang Tua, Guru Ditetapkan Tersangka

Kasus ini berlanjut setelah orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Tri kemudian menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/…/V/RES.1.24/2025 tertanggal 23 Mei 2025, dan dipanggil sebagai tersangka pada 28 Mei 2025 oleh penyidik Polres Muaro Jambi.

Ia dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski tidak dilakukan penahanan, status tersangka memberi tekanan psikologis dan sosial bagi Tri yang berstatus guru honorer dengan penghasilan terbatas.

Identitas pelapor yang di lingkungan setempat dikenal sebagai toke sawit turut memicu sorotan publik, terutama terkait dugaan ketimpangan relasi kuasa antara orang tua siswa dan tenaga pendidik honorer.

Komisi III DPR RI Ambil Sikap

Dalam kesimpulan RDPU, Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara dengan mempertimbangkan Pasal 36 KUHP, serta prinsip perlindungan profesi guru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan peraturan turunannya.

Komisi III juga meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus guna memastikan proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Selain itu, DPR RI merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap suami Tri Wulansari yang turut terseret dalam perkara lain, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perdebatan Publik dan Harapan Perlindungan Guru

Kasus ini memicu perdebatan luas di masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan Tri merupakan bagian dari pembinaan disiplin dan tidak layak dikriminalisasi, terlebih tidak ditemukan unsur kekerasan fisik maupun luka pada siswa.

Publik berharap rekomendasi Komisi III DPR RI dapat menjadi jalan keluar yang adil, sekaligus momentum bagi negara untuk mempertegas perlindungan hukum bagi guru, khususnya guru honorer, agar tugas mendidik dan menegakkan disiplin tidak selalu berujung pada proses pidana.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal