Jambi, cakapcuap.co – Empat mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Jambi resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan ini telah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) dengan nomor 156/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026.
Berdasarkan berkas permohonan yang diajukan, para pemohon yaitu Billy Anggara Jufri, Raga Samudera Widodo, Ardi Muhammad Fikri, dan Febri Wahyuni menggugat konstitusionalitas norma yang mengatur tentang pencatatan keterangan saksi dan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan. Mereka menilai bahwa ketentuan tersebut belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi saksi, khususnya terkait hak untuk memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan setelah proses pemeriksaan selesai.
Dalam permohonan setebal dua puluh dua halaman tersebut, para pemohon menilai ketiadaan kewajiban penyidik memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang manipulasi keterangan, serta merugikan hak konstitusional warga negara. Hak saksi atas salinan BAP dinilai sebagai bagian dari prinsip due process of law, peradilan yang adil, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Permohonan ini juga menyoroti adanya ketimpangan perlindungan hukum antara tersangka dan saksi. Dalam KUHAP, tersangka telah dijamin haknya untuk memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan, sementara saksi belum mendapatkan pengaturan serupa secara tegas. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta standar perlindungan hak asasi manusia, termasuk yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang Undang Dasar secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban penyidik untuk menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada saksi secara langsung setelah pemeriksaan selesai. Mereka berharap putusan Mahkamah nantinya dapat memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dokumen resmi Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk surat kuasa, identitas, dan alat bukti. Dalam permohonan ini, empat mahasiswa tersebut didampingi sejumlah advokat, antara lain Dr. Syahlan Samosir selaku Ketua DPC Peradi Jambi, Dr. Adithiya Diar selaku Direktur LKBH Garuda Jambi, serta beberapa advokat lainnya. Berkas gugatan juga diserahkan langsung ke Mahkamah Konstitusi oleh salah satu kuasa hukum yang mendampingi, Harvin, S.H.






