Jambi, cakapcuap.co – Tim kuasa hukum dari korban pengeroyokan mendatangi Mapolda Jambi untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas kasus kekerasan yang menimpa klien mereka beberapa bulan lalu.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada 13 Januari 2026 lalu. Hasil dari gelar perkara tersebut secara resmi penyidik setuju menetapkan para pelaku pengeroyokan sebagai tersangka.
“Hari ini kami mendampingi klien kami sebagai pelapor atau korban di Polda Jambi. Kami mendapatkan konfirmasi bahwa per tanggal 13 Januari 2026 kemarin, para pelaku sudah disetujui oleh penyidik untuk ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara,” ujar kuasa hukum korban (Dr. Rahman, S.Sy,.S.H,.M.H.)
Meskipun status tersangka sudah disetujui untuk ditetapkan, pihak korban merasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, tim kuasa hukum melayangkan desakan keras kepada penyidik Polda Jambi untuk segera melakukan penetapan dan penahawanan terhadap para tersangka.
“Kami mendorong dan mendesak penyidik untuk segera melakukan penetepana dan penahanan. Ini merupakan bagian dari tuntutan korban demi memenuhi rasa keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Kasus pengeroyokan ini diketahui telah bergulir selama hampir 5 bulan. Pihak korban berharap dengan ditetapkannya status tersangka, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan hingga ke meja hijau. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penahanan para tersangka tersebut.






