Sidang Tuntutan Kades Suami Guru Honorer yang Jadi Tersangka Ditunda, Kuasa Hukum: Ini Murni Kriminalisasi!

00660437 72f2 4be9 817b dafab9c01a48

Jambi, cakapcuap.co – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kepala Desa yang merupakan suami dari guru honorer yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kembali ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat tersebut menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya sengaja dikriminalisasi atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya. Menurutnya, Kepala Desa Pematang Raman hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin desa dengan menampung serta menyampaikan aspirasi protes masyarakat kepada pihak perusahaan perkebunan yang menjalin kerja sama pola kemitraan dengan warga desa.

“Klien kami tidak melakukan perbuatan pidana apa pun. Ia hanya menyuarakan keluhan masyarakat yang merasa dirugikan. Ini jelas kriminalisasi terhadap kepala desa yang berpihak pada rakyatnya,” tegas kuasa hukum.

Dijelaskan, selama kurang lebih 20 tahun kerja sama pola kemitraan berjalan, masyarakat Desa Pematang Raman hanya menerima hasil sekitar Rp50 ribu per bulan dari pemanfaatan tanah milik warga. Nilai tersebut dinilai tidak masuk akal dan jauh dari prinsip keadilan, terlebih masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan transparan dari pihak perusahaan terkait pembagian hasil tersebut.

Ketidaktransparanan itulah yang memicu protes warga, dan Kepala Desa hanya berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat, bukan provokator apalagi pelaku tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

“Alih-alih menyelesaikan persoalan secara dialogis dan transparan, klien kami justru diproses secara pidana. Ini preseden berbahaya bagi kepala desa lain yang membela hak-hak warganya,” lanjut kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menilai aparat penegak hukum telah keliru membawa persoalan kemitraan dan konflik sosial ke ranah pidana. Ia menegaskan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau mediasi, bukan dengan kriminalisasi.

Penundaan sidang tuntutan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa kasus tersebut dipaksakan. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas serta membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar besok hari dengan agenda pembacaan tuntutan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi kepala desa dan guru honorer yang selama ini memperjuangkan hak rakyat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal