Jambi, cakapcuap.co – RSUD Raden Mattaher Jambi memegang posisi strategis sebagai rumah sakit rujukan tingkat provinsi. Dalam sistem pelayanan kesehatan daerah, rumah sakit ini bukan hanya institusi medis, melainkan representasi langsung dari kualitas tata kelola pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warga negara. Karena itu, setiap kebijakan pengadaan barang dan jasa di dalamnya, termasuk penggunaan jasa outsourcing cleaning service yang dibiayai APBD, harus ditempatkan dalam standar akuntabilitas yang tinggi.
Belakangan, ruang publik diwarnai pemberitaan mengenai salah satu perusahaan penyedia jasa outsourcing cleaning service yang beroperasi di RSUD Raden Mattaher. Di tengah sorotan tersebut, berkembang informasi bahwa perusahaan yang sama diduga akan kembali memperoleh kontrak pada tahun anggaran berjalan dengan pendanaan yang bersumber dari APBD. Situasi ini patut dicermati secara serius, bukan dalam kerangka prasangka, melainkan sebagai momentum evaluasi kebijakan publik.
Dalam perspektif administrasi publik, pengadaan jasa outsourcing cleaning service bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari instrumen kebijakan yang berpengaruh langsung terhadap mutu layanan rumah sakit, efisiensi anggaran, dan legitimasi pemerintah daerah. Pemberian kontrak berulang kepada perusahaan yang berada dalam sorotan media tanpa evaluasi terbuka dan terukur berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang dapat menggerus kepercayaan publik.
Evaluasi dalam konteks ini bukan tindakan reaktif, melainkan kewajiban normatif pemerintah daerah. Melalui dinas terkait, gubernur perlu memastikan bahwa penyedia jasa outsourcing cleaning service memenuhi prinsip value for money, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta standar operasional kebersihan rumah sakit. Evaluasi harus menilai kinerja nyata di lapangan, bukan semata kelengkapan dokumen administratif.
Sebagai anggaran publik, APBD memiliki dimensi etis yang tidak dapat diabaikan. Setiap keputusan penggunaan dana untuk kontrak outsourcing cleaning service harus dapat dijelaskan secara rasional dan terbuka kepada masyarakat. Ketika kontrak diberikan di tengah kontroversi tanpa penjelasan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi anggaran, tetapi juga legitimasi kebijakan pemerintah daerah.
Perlu ditegaskan bahwa evaluasi bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Dalam kerangka akademik, evaluasi merupakan mekanisme korektif untuk menjamin kualitas layanan dan keberlanjutan kebijakan. Namun, absennya evaluasi yang tegas dan transparan justru mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah.
Pada akhirnya, kebijakan outsourcing cleaning service di RSUD Raden Mattaher harus dipandang sebagai ujian tata kelola APBD di sektor kesehatan. Ketegasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan akan menentukan apakah pemerintah daerah benar-benar menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama, terutama di sektor pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan dan martabat manusia.
Oleh: Ade Hary Purnama Silitonga






