Jambi, cakapcuap.co – Penanganan kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polda Jambi memasuki fase krusial. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap dua anggota polisi yang telah berstatus tersangka.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, S.H., M.H., mengonfirmasi pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Propam terkait pelaksanaan sidang tersebut. Dalam agenda itu, saksi pelapor dan korban diminta hadir untuk memberikan keterangan langsung di Mapolda Jambi.
“Benar, kami sudah dihubungi oleh Penyidik Propam Polda Jambi. Dua oknum tersebut akan menjalani sidang etik, dan kami diminta menghadirkan saksi pelapor serta korban pada Jumat, 6 Februari 2026,” ujar Romiyanto kepada awak media.
Apresiasi Langkah Cepat, Tapi Desak Pengusutan Menyeluruh
Romiyanto mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jambi yang mendorong proses sidang etik. Namun ia menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada dua tersangka saja jika nantinya ditemukan fakta hukum lain di lapangan.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku utama saja. Jika benar ada pihak lain yang mengetahui namun memilih diam, maka dugaan pembiaran itu wajib diuji secara hukum. Jangan sampai ada yang merasa aman hanya karena berada dalam satu institusi,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan klien, terdapat indikasi adanya oknum lain yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Karena itu, ia mendesak agar seluruh pihak yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) diperiksa secara intensif dan objektif.
“Kami mendesak semua yang berada di TKP diperiksa tanpa pengecualian. Jika nantinya ditemukan bukti adanya dugaan pembiaran, maka sesuai prinsip penyertaan (deelneming), mereka juga harus diproses. Tidak boleh ada yang berlindung di balik seragam,” lanjut Romiyanto.
Soroti Transparansi dan Objektivitas Penanganan
Romiyanto mengakui penanganan perkara yang melibatkan sesama anggota kepolisian memiliki tantangan tersendiri. Namun ia menegaskan, justru dalam situasi seperti ini integritas institusi diuji di hadapan publik.
“Kami menghormati proses internal Polri, tetapi publik juga berhak melihat proses yang transparan dan akuntabel. Siapa pun yang diduga terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus diperiksa secara profesional. Proses hukum harus terbuka agar tidak muncul kesan ada pihak yang dilindungi,” katanya.
Meski menyampaikan kritik tegas, pihak kuasa hukum tetap menaruh harapan pada komitmen pimpinan Polda Jambi untuk menjaga objektivitas dan independensi penyidikan.
“Tentu ada tantangan psikologis ketika penyidik memeriksa rekan sejawatnya sendiri. Namun justru di sinilah profesionalisme diuji. Kami berharap komitmen pimpinan Polda Jambi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” tambahnya.
Pengawalan Hingga Tuntas
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga selesai demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah potensi impunitas.
“Keadilan bagi korban bukan hanya soal menghukum pelaku utama, tetapi memastikan setiap dugaan peran lain diuji secara hukum secara objektif. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” tutup Romiyanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan sekaligus ujian serius bagi institusi penegak hukum dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil dan transparan.






