Jambi, cakapcuap.co – Dua oknum polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap CI (18) menjalani sidang etik di Markas Polda Jambi, Jumat (6/3/2026). Selain dua anggota polisi tersebut, dua tersangka sipil juga turut dihadirkan dalam proses sidang.
Dalam cuplikan video yang beredar, terlihat jelas wajah empat tersangka dalam kondisi diborgol saat digiring memasuki ruang sidang etik. Kehadiran para tersangka dengan pengawalan ketat memicu perhatian publik yang terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Kuasa Hukum Mengaku Dilarang Mendampingi Korban
Di tengah berlangsungnya sidang, muncul sorotan dari pihak kuasa hukum korban. Romiyanto, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya tidak diizinkan masuk ke ruang sidang, meski mengklaim pendampingan hukum merupakan hak korban.
“Kami tidak diperbolehkan masuk, padahal menurut aturan yang berlaku telah dijamin bahwa korban berhak didampingi kuasa hukum,” ujar Romiyanto.
Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak kepolisian terkait larangan tersebut karena perkara yang disidangkan termasuk kategori kasus asusila.
Lima Oknum Polisi Ikut Terlibat dalam Sidang Etik
Hingga sekitar pukul 17.00 WIB, sidang etik masih berlangsung dan belum diketahui status akhir dua oknum polisi yang menjadi tersangka maupun saksi lain yang berada di lokasi kejadian dan juga merupakan anggota kepolisian.
Berdasarkan pemantauan kuasa hukum, setidaknya terdapat lima oknum polisi yang hadir dalam sidang etik tersebut, baik sebagai tersangka maupun saksi.
Sorotan Publik Menguat
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama terkait transparansi proses etik serta perlindungan hak korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil sidang maupun langkah lanjutan dari pihak kepolisian.






