Dugaan Fee Proyek DAK Disdik Jambi: APH Didorong Uji Materiil Keterlibatan Gubernur

ac120b89 a4e9 4db4 bfe6 5d4f92e13b3a

Jambi, cakapcuap.co – Pengamat pemerintahan Dr. Noviardi Ferzi menegaskan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 bukan sekadar diskursus publik, melainkan fakta yuridis yang wajib ditindaklanjuti secara hukum. Munculnya nama Gubernur Jambi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi mengenai dugaan permintaan fee proyek sebesar Rp 2,5 miliar merupakan petunjuk krusial yang menuntut keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman secara objektif tanpa terkooptasi oleh jabatan politik.

​Noviardi menilai bahwa keterangan di bawah sumpah merupakan instrumen pembuktian yang kuat untuk menelusuri aktor intelektual (intellectual dader) di balik kerugian negara senilai Rp 21,5 miliar tersebut. Menurutnya, demi menjaga marwah institusi hukum dan keadilan materiil, penyidik tidak boleh membatasi pengusutan hanya pada level pelaksana teknis. Jika terdapat indikasi aliran dana yang mengarah pada pengambil kebijakan tertinggi di daerah, maka tindakan pro justicia berupa pemanggilan dan klarifikasi resmi menjadi langkah yang mutlak dilakukan guna menghindari asumsi negatif di tengah masyarakat.

​Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa bantahan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo hanyalah bersifat pembelaan administratif yang tidak menggugurkan substansi fakta persidangan. Kebenaran materiil dalam perkara tindak pidana korupsi hanya bisa diuji melalui serangkaian proses hukum yang transparan, bukan melalui rilis pers. Noviardi memperingatkan agar APH tidak menunjukkan keraguan dalam memproses siapapun yang disebut dalam perkara ini, karena pembiaran terhadap petunjuk hukum yang sudah benderang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jambi.

​Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kasus ini merupakan momentum besar untuk membersihkan praktik “broker proyek” yang merusak tata kelola anggaran pendidikan. Keberanian APH dalam membongkar keterlibatan pihak-pihak strategis akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar berdiri tegak di atas semua kepentingan atau justru terjebak dalam tebang pilih. Integritas Polda Jambi maupun Kejaksaan kini diuji untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh hingga menyentuh akar persoalannya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal