Jambi, cakapcuap.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi kembali memanggil Pinto Jaya Negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif perjalanan dinas (SPPD) serta belanja makan dan minum rumah dinas yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Surat panggilan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 itu tertuang dalam Nomor: S.Pgl/Saksi.1/72/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus. Pemanggilan ini menjadi sorotan karena perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak sekitar satu tahun lalu.
Kasus yang cukup lama bergulir di Ditreskrimsus Polda Jambi ini dinilai mulai menemukan titik terang. Pinto kembali dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami dugaan praktik SPJ SPPD dan penggunaan anggaran makan minum rumah dinas yang diduga fiktif dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah pemanggilan kali ini akan berujung pada penetapan tersangka?
Dr. Fikri Riza, S.Pt. SH. MH, menilai dari perspektif hukum, perkara ini sudah memiliki dasar yang kuat untuk ditingkatkan. Menurutnya, indikasi terpenuhinya alat bukti serta hasil audit yang menemukan adanya kerugian negara seharusnya menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Kalau kita lihat dari kacamata hukum, alat bukti sudah cukup, apalagi hasil audit sudah menemukan kerugian negara. Proses penanganannya juga sudah cukup lama. Kita berharap hukum berlaku adil dan penegakan hukumnya tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Di ketahui sebelum nya saat pers rilis ditresktimsus polda jambi berdasarkan hasil audit investigasi bahwa potensi kerugian negara pada satu tahun anggaran mencapai 652 juta rupiah.
Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik. Transparansi dan ketegasan dinilai penting agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan spekulasi, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Apakah Pinto Jaya Negara akan segera menyandang status tersangka, ataukah penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, menjadi pertanyaan yang akan dijawab dalam proses hukum berikutnya.






