Jambi, cakapcuap.co – Sidang dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dituntut 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider kurungan.
Sementara itu, Nael Edwin, Saparno, H. Fahmi, Jafron, dan Yusas masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan.
Sedangkan Gunawan, Amril Nurman, Helmi, dan Reki dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider kurungan.
Dalam persidangan terungkap dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Jaksa memaparkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, indikasi mark-up anggaran, hingga aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Namun sorotan masyarakat kabupaten kerinci kini tidak hanya tertuju pada para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Pertanyaan yang semakin menguat adalah: apakah perkara ini benar-benar berhenti pada pelaksana teknis dan rekanan?
Proyek PJU tersebut lahir dari proses pembahasan dan pengesahan anggaran di DPRD Kabupaten Kerinci. Secara politik dan administratif, tidak mungkin proyek bernilai besar bisa berjalan tanpa persetujuan legislatif. Jika dalam proses itu terdapat “pengkondisian”, lobi anggaran, atau praktik bagi-bagi fee, maka penelusuran hukum seharusnya tidak berhenti di level eksekutor.
Publik mulai mempertanyakan peran oknum anggota DPRD Kerinci dalam proses penganggaran proyek tersebut. Apakah mereka hanya menjalankan fungsi legislasi secara normatif, atau ada keterlibatan lebih jauh yang belum tersentuh?
Sejumlah elemen masyarakat menilai, aparat penegak hukum harus berani membuka komunikasi, aliran dana, serta pola pembahasan anggaran yang terjadi sebelum proyek disahkan. Jika ditemukan bukti keterlibatan oknum DPRD, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak menetapkan tersangka baru.
Kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di daerah. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berhenti pada pejabat teknis, sementara aktor di balik layar tetap aman.
Kini masyarakat Kerinci menunggu langkah konkret aparat. Akankah oknum DPRD yang diduga terlibat ikut menyusul menjadi tersangka? Ataukah kasus PJU ini hanya berhenti pada 10 terdakwa yang telah dituntut?
Jawabannya akan menentukan apakah pemberantasan korupsi di Kerinci benar-benar menyentuh akar persoalan, atau sekadar menyentuh permukaannya.






