Jambi, cakapcuap.co – Gelombang penolakan terhadap aktivitas angkutan tronton batu bara yang melintasi jalan umum semakin menguat di Kabupaten Sarolangun. Masyarakat menilai keberadaan kendaraan bertonase berat tersebut telah lama mengabaikan keselamatan warga, merusak infrastruktur, serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah dan Provinsi Jambi.
Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Sarolangun Menggugat, M. Subra, menegaskan bahwa jalan umum bukanlah fasilitas untuk kepentingan pertambangan, melainkan sarana vital bagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Jalan umum dibangun untuk masyarakat, bukan untuk tronton batu bara. Kerusakan jalan, debu, kebisingan, hingga potensi kecelakaan sudah terlalu sering terjadi dan ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas M. Subra.
Menurutnya, lalu lalang tronton batu bara telah menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan, menghambat mobilitas warga, serta meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pelajar, pedagang, dan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, dampak polusi debu dan kebisingan yang ditimbulkan dinilai telah menurunkan kualitas kesehatan dan lingkungan hidup masyarakat di sepanjang jalur lintasan.
Penolakan masyarakat Sarolangun juga didasarkan pada Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang menegaskan penertiban angkutan batu bara serta mendorong penggunaan jalur khusus atau jalur sungai, bukan jalan umum.
“Instruksi Gubernur itu jelas. Kalau tronton batu bara masih bebas melintas di jalan umum, berarti ada aturan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar M. Subra.
Aliansi Mahasiswa Sarolangun Menggugat mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk bertindak tegas menghentikan aktivitas angkutan tronton batu bara di jalan umum serta memastikan perusahaan tambang menyediakan hauling road sesuai ketentuan.
“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi sesaat. Ini soal keberpihakan pada rakyat,” tambahnya.
M. Subra menegaskan bahwa gerakan penolakan ini bukan bentuk penentangan terhadap pembangunan, melainkan tuntutan atas keadilan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap hukum demi masa depan Kabupaten Sarolangun yang aman dan berkelanjutan.






