Oknum ASN Polda Jambi Pencabul Anak Kandung Divonis 10 Tahun Penjara

img 3076

Jambi, cakapcuap.co – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polda Jambi atas perkara pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. (20/01/2026)

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa dinilai dilakukan dalam relasi kuasa yang timpang, melibatkan hubungan darah langsung, serta meninggalkan dampak psikologis berat terhadap korban yang masih di bawah umur.

Meski vonis tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan korban, tetapi korban menyatakan merasa cukup puas dan lega atas putusan yang dijatuhkan hakim. Setelah proses hukum yang berjalan hampir satu tahun, korban akhirnya merasakan keadilan mulai berpihak.

“Kasus ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Alhamdulillah sekarang saya merasa lega dengan hukuman yang dijatuhkan hakim,” ungkap korban usai sidang putusan.

Pernyataan tersebut mencerminkan beratnya beban psikologis yang harus ditanggung korban selama proses hukum berlangsung. Perjuangan panjang menghadapi trauma, tekanan sosial, hingga proses peradilan menjadi bagian tak terpisahkan dari perkara ini.

Namun demikian, status terdakwa sebagai ASN di lingkungan kepolisian tetap menjadi sorotan tajam. Publik menilai kejahatan ini tidak hanya mencederai korban secara personal, tetapi juga merusak marwah institusi negara yang seharusnya berdiri di garda terdepan dalam perlindungan hukum dan hak anak.

Hingga vonis dibacakan, belum terdapat penjelasan terbuka terkait sanksi administratif terhadap terdakwa, termasuk kemungkinan pemecatan tidak dengan hormat sebagai ASN, yang dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan efek jera secara institusional.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, yang menuntut keberanian korban, ketegasan aparat penegak hukum, serta komitmen negara untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan dan perlindungan jangka panjang bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal