Fakta Digital di Sidang PJU Kerinci Ungkap Dugaan Keterlibatan Wakil Ketua DPRD

8b426b2c 5fc4 46b5 abcb c23af3ecd94e

Jambi, cakapcuap.co –  Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tipikor kembali membuka fakta baru. Jaksa Penuntut Umum membeberkan bukti data digital yang menunjukkan dugaan kuat keterlibatan unsur legislatif dalam pengaturan proyek tersebut.

Bukti kunci yang dihadirkan di persidangan berupa percakapan elektronik antara Sekretaris DPRD (Sekwan) Kerinci dan Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan saat proyek PJU dilaksanakan. Dalam percakapan itu, dibahas secara rinci arah pelaksanaan proyek, termasuk pihak-pihak yang harus “diperhatikan” dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya.

Nama Boy Edward, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kerinci, berulang kali muncul dalam komunikasi tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di hadapan majelis hakim, Boy Edward disebut sebagai pihak yang memberikan arahan dan tekanan agar proyek PJU dijalankan sesuai dengan kepentingan tertentu. Bahkan, dalam salah satu bagian percakapan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa setiap keputusan penting terkait proyek harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepadanya.

Saksi menegaskan bahwa komunikasi itu bukan sekadar percakapan informal, melainkan bagian dari mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan proyek. Hal ini menunjukkan bahwa posisi Boy Edward dalam percakapan tersebut bukan hanya sebagai pejabat legislatif yang mengetahui, melainkan sebagai pihak yang berperan dalam menentukan arah kebijakan proyek PJU.

Jaksa juga menyampaikan bahwa bukti percakapan digital tersebut telah melalui pemeriksaan forensik dan dinyatakan sah serta autentik. Menanggapi fakta persidangan tersebut, aktivis mahasiswa Jambi, Habib Hidayat Putra, menyatakan bahwa bukti digital yang terungkap sudah memenuhi unsur kuat untuk menjerat pihak yang selama ini diduga berada di balik layar.

“Percakapan itu menunjukkan adanya perintah, pengaruh, dan kendali atas proyek. Kalau seorang Wakil Ketua DPRD disebut sebagai pihak yang harus dikonsultasikan dalam setiap keputusan penting, maka secara hukum itu sudah masuk dalam kategori turut serta dan menyalahgunakan kewenangan,” tegas Habib Hidayat Putra.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata. “Hukum harus naik ke aktor intelektualnya. Jika tidak, maka praktik korupsi akan terus berulang karena yang mengatur kebijakan justru dibiarkan aman,” ujarnya.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan membawa implikasi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang turut serta, memerintahkan, atau mempengaruhi kebijakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya.

Dengan terbukanya bukti percakapan digital tersebut, posisi Boy Edward kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah kalangan menilai, fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup kuat untuk mendorong penyidik menetapkannya sebagai tersangka baru, agar seluruh pihak yang terlibat dalam skandal PJU Kerinci benar-benar dimintai pertanggungjawaban hukum.

Publik Kerinci kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah temuan penting dalam persidangan ini akan ditindaklanjuti dengan penyidikan lanjutan, atau justru diabaikan. Kasus PJU Kerinci tidak lagi sekadar perkara proyek lampu jalan, melainkan telah menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0

Subtotal