Jambi, cakapcuap.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, meskipun 10 terdakwa dalam perkara tersebut telah divonis oleh majelis hakim. Langkah ini diambil menyusul munculnya sejumlah fakta persidangan yang dinilai belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (07/04/2026)
Dalam keterangannya, JPU menyebut bahwa pihaknya akan mendalami peran sejumlah pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci serta Sekretaris Dewan (Sekwan). Pendalaman tersebut akan difokuskan pada aliran dana, proses penganggaran, hingga mekanisme persetujuan proyek yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan PJU.
“Walaupun perkara ini telah diputus dan para terdakwa sudah dijatuhi vonis, namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan tetap akan kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar JPU.
JPU juga menegaskan bahwa pendalaman tetap dilakukan walaupun majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa anggota DPRD dan Sekwan tidak terbukti terlibat. Menurutnya, hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru yang dapat dikembangkan lebih lanjut dan jika terbukti maka dalam proses hukum berikutnya akan dilimpahkan ulang .
“Putusan hakim tetap kami hormati. Namun, jika dalam pengembangan perkara ditemukan alat bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, JPU akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen pendukung serta keterangan saksi yang telah dihadirkan selama proses persidangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan pihak lain yaitu anggota dewan dan sekwan DPRD Kabupaten Kerinci, khususnya dalam tahapan perencanaan, pengesahan anggaran dan aliran fee proyek.
Kasus dugaan korupsi PJU Kerinci sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta, dengan nilai kerugian negara yang cukup signifikan. Dengan adanya rencana pendalaman lanjutan ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya Dalam dakwaan setebal 70 halaman tersebut, JPU mengungkapkan adanya pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana dari proyek PJU milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Temuan ini berasal dari keterangan saksi serta hasil penelusuran penyidik.
JPU Yogi Purnomo dalam pembacaannya menyebutkan secara terang bahwa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024 diduga menerima keuntungan finansial dari program pokok-pokok pikiran (pokir) terkait proyek PJU tersebut.






