Jambi, cakapcuap.co – Keputusan Pemerintah Provinsi Jambi menganggarkan Rp4,7 miliar untuk renovasi rumah dinas Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Tahun Anggaran 2025 kini bukan hanya menuai kritik soal prioritas, tetapi juga memunculkan kecurigaan yang lebih serius: apakah ini sekadar proyek renovasi, atau bagian dari “pengamanan” agar kekuasaan tetap steril dari jerat hukum?
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, kebijakan ini terasa janggal. Ketika banyak kebutuhan dasar rakyat belum terpenuhi secara optimal dari infrastruktur desa, layanan kesehatan, hingga lapangan kerja Pemprov justru mengalokasikan anggaran besar untuk fasilitas institusi penegak hukum. Publik pun mulai membaca ada dimensi lain di balik kebijakan ini.
Secara formal, dukungan terhadap institusi vertikal seperti Kejati memang memiliki dasar. Namun, dalam praktik politik anggaran di daerah, relasi kekuasaan kerap tidak sesederhana itu. Anggaran bisa menjadi instrumen “soft power” bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga membangun kedekatan, bahkan potensi konflik kepentingan.
Pertanyaan yang kini mengemuka apakah alokasi Rp4,7 miliar ini murni berbasis kebutuhan objektif, atau ada motif menjaga hubungan agar tetap “aman” dari potensi perkara hukum?
Kecurigaan ini tentu tidak muncul tanpa alasan. Dalam berbagai kasus di daerah lain, publik telah berkali-kali menyaksikan bagaimana elite kekuasaan berupaya membangun kedekatan dengan aparat penegak hukum melalui berbagai jalur, termasuk fasilitas dan anggaran. Meski tidak otomatis berarti pelanggaran, pola semacam ini membuka ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Pemprov Jambi harus mampu menjelaskan secara rinci apa urgensi renovasi ini? Bagaimana kondisi eksisting rumah dinas tersebut? Mengapa anggarannya mencapai Rp4,7 miliar? Dan yang paling penting, bagaimana memastikan bahwa kebijakan ini bersih dari konflik kepentingan?
Jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka wajar jika publik menilai kebijakan ini bukan sekadar pemborosan, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk “asuransi politik” untuk meredam risiko hukum di masa depan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, anggaran bukan alat untuk mencari rasa aman bagi penguasa, melainkan instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Ketika anggaran mulai dipersepsikan sebagai alat perlindungan kekuasaan, di situlah krisis kepercayaan publik mulai tumbuh.
Pemprov Jambi kini berada di persimpangan memperbaiki transparansi dan prioritas, atau membiarkan kecurigaan publik berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas.





